Pengisian BBM Subsidi Gunakan Jerigen di SPBU 64.781.06 Viral, Pertamina Langsung Investigasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah SPBU diduga melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.

TRIBUNCHANNEL.COM –Pontianak, Kalbar — Dugaan pelanggaran terhadap aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.781.06 yang berada di kawasan Pontianak Selatan. SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa dokumen rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

 

Dugaan tersebut bermula dari rekaman warga yang memperlihatkan sejumlah orang membawa jerigen berukuran besar dan mengisinya langsung dari dispenser BBM bersubsidi. Aksi itu disebut terjadi pada jam-jam sepi, terutama saat aktivitas di SPBU sedang rendah. Konten rekaman itu kemudian menyebar di grup masyarakat dan memancing berbagai reaksi serta kekhawatiran.

 

Aktivitas Diduga Terjadi Berulang, Warga Sebut Bukan Kejadian Sekali

 

Beberapa warga sekitar SPBU 64.781.06 mengatakan bahwa aktivitas pengisian jeriken bukanlah kejadian baru. Menurut penuturan mereka, kegiatan tersebut sudah berlangsung beberapa hari.

 

“Sering saya lihat ada yang datang bawa jeriken besar, biasanya malam hari atau pas sepi. Kami curiga itu untuk dijual lagi. Apalagi mereka tidak kelihatan bawa surat rekomendasi apa pun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga lainnya menyebut bahwa kehadiran pembeli jerigen dalam jumlah banyak sering membuat stok BBM bersubsidi cepat habis. Akibatnya, masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk kebutuhan sehari-hari kerap menjadi imbasnya.

 

“Kami ini yang pakai motor untuk kerja malah susah dapat Pertalite. Kalau ada yang ngisi pakai jerigen, padahal nggak jelas untuk apa, ya pasti kami keberatan,” ujar warga lain.

 

Dampak Terhadap Distribusi BBM dan Risiko Penimbunan

 

Pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerig oken tanpa rekomendasi resmi masuk kategori pelanggaran distribusi. Risiko yang paling sering muncul adalah penimbunan dan perdagangan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.

 

Kondisi ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga secara sosial. Konsumen yang berhak, terutama pekerja harian, transportasi umum, nelayan, dan pelaku usaha kecil, menjadi korban kelangkaan atau antrean panjang.

Baca Juga :  Eks Pekerja Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Puskesmas Siantan Tengah

 

Di Pontianak dan sejumlah daerah lainnya di Kalimantan Barat, isu penimbunan BBM beberapa kali mencuat dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika terjadi fluktuasi harga atau gangguan distribusi.

 

Pertamina Angkat Bicara: Aturan Jelas, Sanksi Tegas Menanti

 

Menanggapi laporan masyarakat terkait SPBU 64.781.06, pihak Pertamina segera mengeluarkan pernyataan resmi. Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah, seperti Dinas Perhubungan, desa, kelurahan, atau kecamatan.

 

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran di Pontianak. Pertamina akan melakukan pengecekan lapangan dan investigasi penuh. Jika ditemukan bukti pelanggaran oleh operator SPBU, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi,” ujar pihak Pertamina.

 

Pertamina juga mengingatkan bahwa setiap SPBU sudah menandatangani perjanjian kerja sama yang sangat jelas terkait larangan melayani pembelian BBM bersubsidi melalui jeriken tanpa rekomendasi.

 

Jika terbukti melanggar, SPBU dapat dikenai sanksi berupa:

 

Peringatan tertulis,

 

Penghentian pasokan BBM sementara,

 

Sanksi administratif,

 

Hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) yang membuat SPBU tidak lagi mendapatkan suplai BBM dari Pertamina.

 

Payung Hukum yang Mengatur Larangan Pengisian Jeriken

 

Sejumlah regulasi mengatur ketat pendistribusian BBM, terutama BBM bersubsidi. Berikut rangkuman aturan yang relevan dalam kasus dugaan pelanggaran di SPBU 64.781.06:

 

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014

 

Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan wajib disalurkan tepat sasaran.

 

2. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013

 

Melarang SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi dalam jeriken atau wadah non-standar tanpa surat rekomendasi resmi.

 

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 55 menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat

 

4. KUHP Pasal 53 dan 480

 

Mengatur tindak pidana penimbunan serta jual-beli barang yang diatur negara.

 

Analisis: Mengapa SPBU Kadang Nekat Melayani Jeriken Tanpa Izin?

 

Beberapa pengamat energi menilai ada sejumlah alasan di balik praktik ilegal seperti pengisian jeriken tanpa izin:

 

1. Keuntungan Ekstra bagi Oknum

Menjual BBM bersubsidi dalam jumlah besar dapat memberikan keuntungan tambahan, terutama jika dijual kembali dengan harga non-subsidi.

 

2. Kurangnya Pengawasan Lapangan

SPBU di wilayah padat seringkali sulit diawasi secara terus-menerus. Celah ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

 

3. Kebutuhan Pelaku Usaha

Beberapa pelaku usaha kecil membutuhkan BBM dalam jumlah besar, namun enggan atau tidak mengetahui prosedur permohonan rekomendasi resmi.

 

4. Tingginya Permintaan di Pasar Gelap

Ketersediaan BBM bersubsidi yang murah sering memicu munculnya pasar gelap.

 

Meski demikian, motivasi apapun tidak membenarkan pelanggaran terhadap aturan negara, khususnya terkait BBM subsidi yang dibiayai APBN.

 

Suara Publik: Harapan untuk Tindakan Tegas

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina segera mengambil tindakan terhadap SPBU 64.781.06 jika dugaan tersebut benar.

 

“Kalau dibiarkan, dampaknya besar. BBM subsidi ini nyawa bagi pekerja kecil,” ungkap seorang warga.

 

Sementara itu, sejumlah warganet juga mulai menyoroti kasus ini melalui media sosial, mendesak adanya penertiban dan transparansi hasil investigasi.

 

Penutup: Menunggu Langkah Konkret

 

Kasus dugaan pengisian jeriken tanpa izin di SPBU 64.781.06 Pontianak Selatan kini tengah menunggu hasil investigasi resmi Pertamina. Jika terbukti, konsekuensinya tidak hanya akan dirasakan oleh operator SPBU, tetapi juga dapat menjerat para pelaku pembeli BBM dalam jeriken.

 

Di tengah aturan yang jelas dan tegas, masyarakat berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali diawasi secara ketat, sehingga benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan dan berhak.

AZ/Red

Berita Terkait

Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:48 WIB

Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:39 WIB

Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Berita Terbaru