KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Duka Cita atas Kejadian Tertemper KA di Perlintasan Sebidang JPL 121

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evakuasi korban KAI Perlintasan Bancong Wonosari 

TRIBUNCHANNEL.COM-MADIUN–

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tertempernya seseorang oleh KA 251B (Jayakarta) yang terjadi pada Kamis (12/2) pukul 15.52 WIB di JPL 121 Km 151+1/9, petak jalan Caruban–Babadan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 251B (Jayakarta), terdapat seseorang yang berada di jalur rel saat kereta melintas di lokasi tersebut.

 

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan terindikasi sebagai tindakan bunuh diri.

“KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan atas kejadian ini dan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Peristiwa ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Tohari.

Baca Juga :  Sinergi 3 Pilar Pemdes Cabean Dalam Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

*Kronologi Singkat*
Hari/Tanggal: Rabu, 12 Februari 2026
Waktu: 15.52 WIB
Lokasi: JPL 121 Km 151+1/9 Petak Jalan Caruban–Babadan
KA Terdampak: KA 251B (Jayakarta)

Setelah menerima laporan kejadian, petugas KAI segera melakukan langkah-langkah penanganan, antara lain:

Berkoordinasi dengan unit pengamanan Madiun dan Caruban.

Menghentikan KA 251B di Stasiun Babadan untuk pemeriksaan rangkaian.

Berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

Pada pukul 18.50 WIB, Tim INAVIS Polres Kabupaten Madiun tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi korban yang selanjutnya dibawa ke RSUD Caruban.

Perjalanan KA 251B (Jayakarta) sempat mengalami keterlambatan akibat proses pemeriksaan dan penanganan di lokasi.

Baca Juga :  Belajar dari Alam, Anak PAUD Putra Bunda Panen Sayur dan Telur di Double Z Farm

*Imbauan kepada Masyarakat*

KAI kembali mengingatkan bahwa jalur rel kereta api merupakan area terbatas dan berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Aktivitas apa pun di jalur rel, termasuk berada di tengah rel, sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak berada atau beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Tohari.

KAI juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang mengalami tekanan psikologis berat agar segera mengarahkan untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan profesional melalui fasilitas layanan kesehatan terdekat.(jnd)

 

Berita Terkait

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.
Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak
Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial
DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota
Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET
Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal
Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional
Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:17 WIB

DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota

Jumat, 11 September 2026 - 16:11 WIB

Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET

Kamis, 10 September 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional

Kamis, 3 September 2026 - 10:12 WIB

Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Berita Terbaru