Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 10:12 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Madiun Agung Hartawan memaparkan modus penipuan aplikasi kencan online 

TRIBUNCHANNEL.COM- MADIUN – Pelarian AWN (28), seorang spesialis pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online, akhirnya terhenti di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/9/2026). Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah tersebut dibekuk petugas usai menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban terperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.

Baca Juga :  Jelang Pengesahan Anggota Baru ,PSHT Pusat Madiun Cabang Kediri Ikuti Deklarasi Damai

“Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ujar AKP Agung Hartawan.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Siber membuahkan hasil. Meski pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo, dan sempat berupaya melarikan diri saat digrebek, petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

Baca Juga :  IPSI Kabupaten Blitar Perkuat Transparansi Untuk Lahirkan Atlet Pencak Silat Terbaik

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya. Hingga saat ini terdata ada beberapa korban yang berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.

Atas perbuatannya, kini tersangka AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Jnd/Hms

Berita Terkait

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.
Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak
Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial
DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota
Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET
Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal
Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional
Klinik Dentistgo Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gigi Profesional untuk Masyarakat Weleri

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:17 WIB

DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota

Jumat, 11 September 2026 - 16:11 WIB

Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET

Kamis, 10 September 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional

Kamis, 3 September 2026 - 10:12 WIB

Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Berita Terbaru