Penimbunan BBM bersubsidi solar disebuah gudang dtemukan di belakang rumah pemilik bernama Nono
TRIBUNCHANNEL.COM –Indramayu – Penimbunan BBM bersubsidi solar disebuah gudang dtemukan dIbelakang rumah pemilik bernama Nono yang berlokasi didaerah Limbangan Indramayu, pada (03/03/2026).
Menurut narasumber yang meminta pada media ini untuk tidak disebutkan namanya mengatakan,” aktivitas penimbunan BBM bersubsidi solar ini berlangsung hampir setiap hari tanpa pengawasan yang berarti,”ucap warga.
Lebihlanjut dikatakannya, BBM tersebut diambil dari SPBU Limbangan dan ditimbun digudang dibelakang rumah saudara Nono, “tambahnya.
Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi maraup keuntungan besar dengan cara penimbunan.
Alat Penegak Hukum (APH) kepolisian diwilayah tersebut seolah tutup mata. Akibat aktivitas Ilegal tersebut berdampak meresahkan masyarakat setempat dan sudah barang tentu merugikan masyarakat.
Adapun hal itu berpotensi melanggar Undang -undang Migas, bila terbukti para pelaku dapat dikenakan jeratan hukum pasal 55 UU nomor 22.tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 milyar.
Wargapun berharap APH diwilayah teritorial Indramayu dapat melakukan tindakan tegas, bila adanya proses pembiaran dan tak tersentuh hukum, maka masyarakat banyak yang dirugikin.
Menginngat BBM bersubsidi itu untuk masyarakat yang berhak dan bukan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Ulum / Red



















