Motor Petani Raib di Persawahan Pilangkenceng, Polisi Bekuk Pelaku Saat Transaksi
TRIBUNCHANNEL.COM- Madiun — Polres Madiun menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (14/04/2026).
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, S.H.,S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.
Terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan masuk Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,” jelasnya.
Kapolres memaparkan, kejadian bermula saat korban bernama Suparman, seorang petani warga Desa Pulerejo, memarkirkan sepeda motornya di area persawahan dengan kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal untuk bekerja di sawah.
“Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pilangkenceng. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti saat kendaraan akan dijual,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SDR (50), warga Kecamatan Balerejo yang berprofesi sebagai buruh tani.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2005, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, berikut pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V,” tegasnya.
Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Juned/Red



















