Motor Petani Raib di Persawahan Pilangkenceng, Polisi Bekuk Pelaku Saat Transaksi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor Petani Raib di Persawahan Pilangkenceng, Polisi Bekuk Pelaku Saat Transaksi

 

TRIBUNCHANNEL.COM- Madiun — Polres Madiun menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (14/04/2026).

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, S.H.,S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.
Terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan masuk Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Dalam Pemberitaan, JTI dan Humas PSHT Pusat Madiun Adakan Bukber Bersama

Kapolres memaparkan, kejadian bermula saat korban bernama Suparman, seorang petani warga Desa Pulerejo, memarkirkan sepeda motornya di area persawahan dengan kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal untuk bekerja di sawah.

“Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pilangkenceng. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti saat kendaraan akan dijual,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SDR (50), warga Kecamatan Balerejo yang berprofesi sebagai buruh tani.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2005, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, berikut pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Sahkan 2 Raperda Non APBD Jadi Perda

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V,” tegasnya.
Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Juned/Red

Berita Terkait

Pemdes Betek Salurkan Bantuan Dari Bapanas Pada 335 KPM
Pimpin Apel Pagi, Wabup Madiun Tegaskan Kinerja dan Inovasi ASN
PSHT Perkenalkan Budaya ke Wisatawan Inggris, Dukung Madiun Mendunia
Polres Madiun Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti
RSUD Dolopo Gelar FKP, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Prima Untuk Madiun Bersahaja
DPRD Soroti IPM dan Kemiskinan di Paripurna LKPJ Bupati Madiun 2025
Pemdes Suluk Salurkan Bantuan Dari Bapanas Pada 304 KPM
Satukan Rasa dan Rajut Tali Silahturahmi, Cireng Pedas Madiun Adakan Halal-Bihalal

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:40 WIB

Motor Petani Raib di Persawahan Pilangkenceng, Polisi Bekuk Pelaku Saat Transaksi

Senin, 13 April 2026 - 14:30 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wabup Madiun Tegaskan Kinerja dan Inovasi ASN

Minggu, 12 April 2026 - 10:10 WIB

PSHT Perkenalkan Budaya ke Wisatawan Inggris, Dukung Madiun Mendunia

Kamis, 9 April 2026 - 15:37 WIB

Polres Madiun Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti

Kamis, 9 April 2026 - 02:16 WIB

RSUD Dolopo Gelar FKP, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Prima Untuk Madiun Bersahaja

Kamis, 2 April 2026 - 16:24 WIB

DPRD Soroti IPM dan Kemiskinan di Paripurna LKPJ Bupati Madiun 2025

Rabu, 1 April 2026 - 17:07 WIB

Pemdes Suluk Salurkan Bantuan Dari Bapanas Pada 304 KPM

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:57 WIB

Satukan Rasa dan Rajut Tali Silahturahmi, Cireng Pedas Madiun Adakan Halal-Bihalal

Berita Terbaru