Motor Petani Raib di Persawahan Pilangkenceng, Polisi Bekuk Pelaku Saat Transaksi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:40 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor Petani Raib di Persawahan Pilangkenceng, Polisi Bekuk Pelaku Saat Transaksi

 

TRIBUNCHANNEL.COM- Madiun — Polres Madiun menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (14/04/2026).

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, S.H.,S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.
Terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan masuk Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Ajak Perkuat Gotong Royong Demi Ekonomi Kerakyatan

Kapolres memaparkan, kejadian bermula saat korban bernama Suparman, seorang petani warga Desa Pulerejo, memarkirkan sepeda motornya di area persawahan dengan kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal untuk bekerja di sawah.

“Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pilangkenceng. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti saat kendaraan akan dijual,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SDR (50), warga Kecamatan Balerejo yang berprofesi sebagai buruh tani.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2005, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, berikut pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Polres Madiun Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V,” tegasnya.
Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Juned/Red

Berita Terkait

Pemkab Madiun dan PCNU Awali Peringatan Hari Santri 2026 Lewat Ziarah Auliya di Sewulan
Bukan Sekadar Lomba! Dinas Pendidikan Madiun Sulap Pendopo Jadi Kawah Candradimuka Dai Cilik
Tiga Personel Polres Madiun Torehkan Prestasi, Kapolres Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Anggota
Polres Madiun Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi Baja Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang
Merawat Harmoni Bumi Kampung Pesilat, Pemkab Madiun Lakukan Pendekatan Budaya Damai
Polres Madiun Bersama Bapanas Pantau Stok dan Harga Beras di Madiun
DPRD Kabupaten Madiun Kawal Lima Raperda Strategis, Bupati Jawab Pandangan Tujuh Fraksi
7 Fraksi DPRD Soroti 5 Raperda Strategis, Bupati Hari Wuryanto Jawab Tuntas di Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Pemkab Madiun dan PCNU Awali Peringatan Hari Santri 2026 Lewat Ziarah Auliya di Sewulan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Bukan Sekadar Lomba! Dinas Pendidikan Madiun Sulap Pendopo Jadi Kawah Candradimuka Dai Cilik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Tiga Personel Polres Madiun Torehkan Prestasi, Kapolres Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Anggota

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Polres Madiun Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi Baja Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Merawat Harmoni Bumi Kampung Pesilat, Pemkab Madiun Lakukan Pendekatan Budaya Damai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polres Madiun Bersama Bapanas Pantau Stok dan Harga Beras di Madiun

Rabu, 30 September 2026 - 20:01 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Kawal Lima Raperda Strategis, Bupati Jawab Pandangan Tujuh Fraksi

Rabu, 30 September 2026 - 19:58 WIB

7 Fraksi DPRD Soroti 5 Raperda Strategis, Bupati Hari Wuryanto Jawab Tuntas di Paripurna

Berita Terbaru