Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tambang PT HWR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:52 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tambang PT HWR

TRIBUNCHANNEL.COM-Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR periode 2020–2025 yang diduga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp.45 miliar. Jumat 19/06/2026

Dua tersangka tersebut yakni BAT, mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, dan HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat Manajer Operasional PT HWR.
BAT diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study) tambang tanpa melalui tahapan eksplorasi dan penyelidikan yang diwajibkan regulasi.

Penyidik juga menduga BAT menerima uang Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penerbitan dokumen tersebut serta tidak membentuk tim evaluator yang seharusnya melakukan penilaian teknis.

Baca Juga :  Kasus Perumda Pasar Manado Mandek, IKAPPI Minta BPK RI dan Kejati Turun Tangan

Sementara itu, HJ diduga mengendalikan aktivitas pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas PT HWR sepanjang 2021–2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ia juga diduga memanipulasi data produksi perusahaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menyebut penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik dan ahli, total kerugian mencapai Rp45 miliar, terdiri atas kerusakan lingkungan seluas 43 hektare senilai Rp17 miliar dan kerugian negara sebesar Rp28 miliar dari aktivitas penjualan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan RKAB.

Baca Juga :  Fitch Afirmasi Bank SulutGo di Level A(idn), Outlook Stabil Likuiditas Dinilai Sangat Kuat

Untuk kepentingan penyidikan, BAT telah ditahan di Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Sementara HJ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang relevan. Kejati Sulut menegaskan

komitmennya menuntaskan perkara ini guna memulihkan kerugian negara sekaligus memperbaiki dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang diduga melawan hukum.

Maria/Red

Berita Terkait

Pemkab Talaud dan Bank SulutGo Perkuat Ekosistem Jual Beli Hasil Tangkap Ikan
Upacara HKN Kemenag Manado, ASN Diingatkan Berikan Pelayanan Ramah dan Cepat
BSG Fest 2026 Siapkan 53 Kendaraan, Hadirkan Kompetisi hingga Donor Darah
Perkuat Sektor Pertanian dan Perkebunan Pemkab Mitra Kerjasama dengan BSG dan OJK
Dugaan Proyek Percontohan Korupsi Nasional SMP Negeri 1 Manado Viral, Coreng Pemerintahan AA-RS
Fitch Afirmasi Bank SulutGo di Level A(idn), Outlook Stabil Likuiditas Dinilai Sangat Kuat
Kajati Sulut, WPR Bukan Karpet Merah untuk Tambang Ilegal, Jangan Jadikan Rakyat Tameng
OJK Beri Izin Usaha Pergadaian Baru di Manado, Masyarakat Diimbau Cermat Memilih Layanan Gadai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:54 WIB

Pemkab Talaud dan Bank SulutGo Perkuat Ekosistem Jual Beli Hasil Tangkap Ikan

Kamis, 17 September 2026 - 12:37 WIB

Upacara HKN Kemenag Manado, ASN Diingatkan Berikan Pelayanan Ramah dan Cepat

Rabu, 9 September 2026 - 21:03 WIB

BSG Fest 2026 Siapkan 53 Kendaraan, Hadirkan Kompetisi hingga Donor Darah

Kamis, 3 September 2026 - 22:00 WIB

Perkuat Sektor Pertanian dan Perkebunan Pemkab Mitra Kerjasama dengan BSG dan OJK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:48 WIB

Dugaan Proyek Percontohan Korupsi Nasional SMP Negeri 1 Manado Viral, Coreng Pemerintahan AA-RS

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Fitch Afirmasi Bank SulutGo di Level A(idn), Outlook Stabil Likuiditas Dinilai Sangat Kuat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Kajati Sulut, WPR Bukan Karpet Merah untuk Tambang Ilegal, Jangan Jadikan Rakyat Tameng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:39 WIB

OJK Beri Izin Usaha Pergadaian Baru di Manado, Masyarakat Diimbau Cermat Memilih Layanan Gadai

Berita Terbaru