Aktivitas pelayanan pergadaian di Kota Manado. OJK mengimbau masyarakat memilih layanan gadai yang resmi dan berizin.
TRIBUNCHANNEL.COM-MANADO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Berkat Karunia Gadai, perusahaan pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pemberian izin tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan mudah. Dengan adanya perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin resmi, masyarakat memiliki pilihan layanan pembiayaan yang berada dalam pengawasan regulator.
Berdasarkan informasi OJK, izin usaha PT Berkat Karunia Gadai ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP89/KO.16/2026 pada 14 Agustus 2026 dan diumumkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Perusahaan tersebut memiliki kantor pusat di Jalan Walanda Maramis Nomor 158, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Dengan diterbitkannya izin usaha tersebut, PT Berkat Karunia Gadai wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK. Perusahaan juga diwajibkan mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta keterangan bahwa kegiatan usahanya telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Selain itu, informasi mengenai jam operasional, tingkat bunga pinjaman, serta biaya administrasi juga harus disampaikan kepada masyarakat secara jelas.
OJK menetapkan perusahaan wajib mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha ditetapkan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha pergadaian berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Robert Sianipar turut mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin atau terdaftar secara resmi.
Imbauan tersebut penting mengingat masyarakat yang membutuhkan dana cepat perlu memahami terlebih dahulu legalitas perusahaan, besaran biaya, bunga atau imbal hasil, serta ketentuan mengenai barang yang dijadikan jaminan.
Masyarakat juga disarankan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses sangat cepat tanpa terlebih dahulu memastikan identitas dan status legal perusahaan.
Kehadiran lembaga pergadaian yang berizin diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan bagi masyarakat sekaligus mendorong industri pergadaian di Kota Manado berkembang secara sehat, transparan dan bertanggung jawab.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan gadai, aspek legalitas menjadi hal penting yang perlu diperiksa sebelum menyerahkan barang jaminan maupun menandatangani perjanjian pembiayaan.
Hendry/SAS/Red



















