Terus Perjuangkan Keadilan Bagi WASTU, PH Korban Salah Tangkap Viral 2020 Lalu Kembali Daftarkan Pra Peradilan di PN Sekayu

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulfatah SH didampingi Andi Saputra SH dan Ary Muqmin SH advokat dari Kantor Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH Muba)

TRIBUNCHANNEL.COM – Muba – Wastu bin Muslim pria parubayah kesehariannya dikenal sebagai petani asal desa lumpatan kecamatan sekayu yang sempat viral ditahun 2020 lalu hingga ramai jadi perbincangan warga net sebagai korban salah tangkap atas kepemilikan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis Extasy logo red bull warna hijau dengan berat bruto 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Na’as bernasib malang, pada 09/11/2020 lalu Wastu Bin Muslim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga Dan dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum.

 

Sebelum diputus bebas oleh majelis hakim, Wastu sempat mendekam di buih selama sembilan bulan dan dituntut melalui JPU Renny Ertalina, SH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di potong masa tahanan sementara, Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Baca Juga :  Betonisasi Jalan dan Saluran Air Kaliwungu - Boja Masyarakat Merasa Senang dan Lega

Atas putusan tersebut, Melalui penasehat hukumnya Wastu ajukan ganti kerugian Hingga menang di tingkat Kasasi ‘untuk Memulihkan hak-hak nya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 81, pasal 95 ayat (1), pasal 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, Sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik.

 

Ditemui usai keluar pengadilan, Rini Susanti SH Advokat muda berparas cantik Selaku tim kuasa hukum Wastu mengatakan, hari ini pihak kami sepakat mendaftarkan kembali gugatan Pra Peradilan di pengadilan negeri sekayu dan sudah teregister dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2024/PN.Sky Perihal Ganti kerugian atas tidak sahnya Penuntutan.

 

Menurut hemat kami, Alasan gugatan pra peradilan kembali didaftarkan adalah untuk memperoleh hak klien kami yang telah dihilangkan dan telah dirugikan oleh termohon VII Renny Ertalina SH yang secara jelas merugikan baik secara materil maupun secara moril terhadap klien kami, tutupnya”.

Baca Juga :  JUMBERSE: Kegiatan Senam Pagi Siswa SMP Negeri 20 Semarang

 

Diwaktu terpisah, Ketika Dibincangi tim media ini melalui sambungan telepon ditengah kesibukan beliau yang sedang berada di Jakarta, Zulfatah SH didampingi Andi Saputra SH dan Ary Muqmin SH advokat dari Kantor Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH Muba) Berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini mohon agar Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya Permohonan kami sesuai dalil – dalil dalam isi gugatan tim kami.

 

Lebih lanjut, Pria yang dikenal sebagai ketua Peradi Sekayu ini Berharap kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini sebagai Penuntut Umum Tertinggi sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan, Agar dapat Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik. Sejalan dengan Perpres Nomor 18 tahun 2011, ungkap Zulfatah SH dengan nada tegas”.

Siti/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru