Terus Perjuangkan Keadilan Bagi WASTU, PH Korban Salah Tangkap Viral 2020 Lalu Kembali Daftarkan Pra Peradilan di PN Sekayu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:53 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulfatah SH didampingi Andi Saputra SH dan Ary Muqmin SH advokat dari Kantor Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH Muba)

TRIBUNCHANNEL.COM – Muba – Wastu bin Muslim pria parubayah kesehariannya dikenal sebagai petani asal desa lumpatan kecamatan sekayu yang sempat viral ditahun 2020 lalu hingga ramai jadi perbincangan warga net sebagai korban salah tangkap atas kepemilikan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis Extasy logo red bull warna hijau dengan berat bruto 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Na’as bernasib malang, pada 09/11/2020 lalu Wastu Bin Muslim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga Dan dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum.

 

Sebelum diputus bebas oleh majelis hakim, Wastu sempat mendekam di buih selama sembilan bulan dan dituntut melalui JPU Renny Ertalina, SH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di potong masa tahanan sementara, Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Baca Juga :  Oknum Advokad dan Kurator Purwokerto Diduga Menjual Aset 5 Milyar Milik PT. Bamas Satria Perkasa

Atas putusan tersebut, Melalui penasehat hukumnya Wastu ajukan ganti kerugian Hingga menang di tingkat Kasasi ‘untuk Memulihkan hak-hak nya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 81, pasal 95 ayat (1), pasal 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, Sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik.

 

Ditemui usai keluar pengadilan, Rini Susanti SH Advokat muda berparas cantik Selaku tim kuasa hukum Wastu mengatakan, hari ini pihak kami sepakat mendaftarkan kembali gugatan Pra Peradilan di pengadilan negeri sekayu dan sudah teregister dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2024/PN.Sky Perihal Ganti kerugian atas tidak sahnya Penuntutan.

 

Menurut hemat kami, Alasan gugatan pra peradilan kembali didaftarkan adalah untuk memperoleh hak klien kami yang telah dihilangkan dan telah dirugikan oleh termohon VII Renny Ertalina SH yang secara jelas merugikan baik secara materil maupun secara moril terhadap klien kami, tutupnya”.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Untuk Kamtibmas

 

Diwaktu terpisah, Ketika Dibincangi tim media ini melalui sambungan telepon ditengah kesibukan beliau yang sedang berada di Jakarta, Zulfatah SH didampingi Andi Saputra SH dan Ary Muqmin SH advokat dari Kantor Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH Muba) Berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini mohon agar Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya Permohonan kami sesuai dalil – dalil dalam isi gugatan tim kami.

 

Lebih lanjut, Pria yang dikenal sebagai ketua Peradi Sekayu ini Berharap kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini sebagai Penuntut Umum Tertinggi sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan, Agar dapat Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik. Sejalan dengan Perpres Nomor 18 tahun 2011, ungkap Zulfatah SH dengan nada tegas”.

Siti/Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru