Buntut Bebasnya Terdakwa Dari Tuntutan JPU Atas Penggelapan dan Penipuan Juragan Batik, Puluhan Massa Geruduk PN Kota Pekalongan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabil Mubarok didampingi Ketua LBH Adhyaksa bersama LSM Robin hood

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN KOTA – Puluhan massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Kedatangan massa yang terdiri dari buruh batik dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori dan sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik.

 

Ia tidak menduga bila ternyata majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa itu masuk perkara perdata tanpa mempertimbangkan modus maupun peristiwa yang menyertai kasus tersebut.

 

“Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun enam bulan. Namun oleh hakim diputus bebas,” ujar Nabil Mubarak (40) pengusaha kain yang menjadi korban penipuan terdakwa, Jum’at (23/2/2024).

Menurutnya Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sudah jelas itu pidana, namun rupanya majelis hakim lebih berkeyakinan perbuatan terdakwa masuk perkara perdata.

 

“Padahal saksi dan bukti yang kita hadirkan sudah lengkap dan komplit. Namun rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, justru terdakwa lebih banyak sumpah palsu dan bohongnya,” katanya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai Gerebek Home Industry Narkoba di Semarang, Dua Koki Sabu Diamankan

 

Ia pun mengungkap modus terdakwa dalam menjalankan aksi penipuannya seperti mengambil barang berupa kain mori atau rayon dan juga sarung kepada sejumlah pengusaha dengan nilai total hampir tujuh miliar.

 

“Umar Jamal Maretan (terdakwa) ini mengambil kain mori seharga Rp 10 ribu lalu dijual murah Rp 7 ribu kepada pembeli yang sudah lebih dulu disiapkan. Kami antarkan barangnya ke pembeli, namun uangnya dia yang terima. Modusnya mencari uang cash,” jelasnya.

 

Nabil mengaku dari sembilan nota pengambilan barang hanya empat nota yang dibayar, lainnya tidak bisa tertagih. Demikian juga dengan korban lainnya mengalami hal yang sama.

 

“Pada saat mediasi di kepolisian, terdakwa ini mengakui perbuatannya dan bersedia membayar namun diingkari hingga perkara tersebut masuk persidangan,” bebernya.

Baca Juga :  Inovasi di TMMD Regular 118 Kendal, Ini Pesan Kasdam

 

Dengan dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan, lanjutnya, akan menjadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu dirinya merasa tidak puas dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Sementara itu Wakil Ketua PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi membenarkan bahwa hakim telah memutuskan perkara tersebut merupakan perbuatan perdata, namun belum berkekuatan hukum tetap.

 

“Jadi perkaranya sedang dalam proses kasasi, JPU sudah menyatakan kasasi tinggal nanti setelah semuanya lengkap akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

 

Pihaknya juga mempersilahkan kepada yang merasa keberatan atas putusan tersebut untuk mengikuti prosesnya di kasasi dan menunggu putusan kasasi seperti apa.

 

Sedangkan Ketua LSM Robin Hood 23 Muhammad Arif yang mendampingi para korban penggelapan dan penipuan menambahkan akan terus melakukan pengawalan.

 

“Kami akan terus kawal kasusnya hingga keadilan berpihak kepada para korban,” tutupnya.

 

Irul/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB