Keterangan foto : Ketua SWI Kendal – Jateng Suroto Anto Saputro bersama Sekretaris Marsandi, (dok istimewa).
TRIBUNCHANNEL.COM-KENDAL, – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi awak pers Indonesia untuk kembali menyoroti kondisi kebebasan pers. Pada 19 Agustus 2026, mereka menyampaikan kekecewaan terhadap masih tingginya intimidasi, ancaman, kekerasan, serta penghalangan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Awak pers menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Wartawan di lapangan disebut masih menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari ancaman verbal terhadap keselamatan dan reputasi, hingga tindakan fisik seperti penganiayaan, perusakan peralatan kerja, bahkan penyekapan.
Selain itu, terdapat pula dugaan pelarangan peliputan maupun pembatasan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ketentuan tersebut, pers memiliki kemerdekaan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Awak pers juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, aparat penegak hukum didesak tidak mengabaikan laporan mengenai dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak pandang bulu agar terdapat perlindungan nyata bagi wartawan yang menjalankan tugasnya.
Awak pers menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki mekanisme melalui Dewan Pers. Penggunaan intimidasi ataupun kekerasan terhadap wartawan tidak seharusnya menjadi jalan keluar ketika terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan.
Dalam pernyataannya, awak pers Indonesia menyatakan kecewa terhadap tingginya intimidasi terhadap jurnalis dan menuntut peninjauan yuridis terhadap berbagai dugaan kekerasan serta penghalangan peliputan.
Mereka menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan wartawan dapat bekerja secara aman dan profesional.
Perlindungan terhadap jurnalis dinilai bukan hanya menyangkut kepentingan insan pers, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang independen dan akurat.
SAS/Red



















