HUT RI ke 81, Pers Menyatakan Kecewa Terhadap Intimidasi, Kekerasan dan Menghalangi Peliputan, Negara Wajib Melindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua SWI Kendal – Jateng Suroto Anto Saputro bersama Sekretaris Marsandi, (dok istimewa).

TRIBUNCHANNEL.COM-KENDAL, – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi awak pers Indonesia untuk kembali menyoroti kondisi kebebasan pers. Pada 19 Agustus 2026, mereka menyampaikan kekecewaan terhadap masih tingginya intimidasi, ancaman, kekerasan, serta penghalangan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Awak pers menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Wartawan di lapangan disebut masih menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari ancaman verbal terhadap keselamatan dan reputasi, hingga tindakan fisik seperti penganiayaan, perusakan peralatan kerja, bahkan penyekapan.

Selain itu, terdapat pula dugaan pelarangan peliputan maupun pembatasan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Dandim Tinjau Lokasi TMMD, Pastikan Pekerjaan Selesai

Dalam ketentuan tersebut, pers memiliki kemerdekaan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Awak pers juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, aparat penegak hukum didesak tidak mengabaikan laporan mengenai dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak pandang bulu agar terdapat perlindungan nyata bagi wartawan yang menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq Mengajak Warga Maknai HUT ke-81 RI, Dorong Kendal Menuju Berdikari

Awak pers menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki mekanisme melalui Dewan Pers. Penggunaan intimidasi ataupun kekerasan terhadap wartawan tidak seharusnya menjadi jalan keluar ketika terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan.

Dalam pernyataannya, awak pers Indonesia menyatakan kecewa terhadap tingginya intimidasi terhadap jurnalis dan menuntut peninjauan yuridis terhadap berbagai dugaan kekerasan serta penghalangan peliputan.
Mereka menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan wartawan dapat bekerja secara aman dan profesional.

Perlindungan terhadap jurnalis dinilai bukan hanya menyangkut kepentingan insan pers, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang independen dan akurat.

SAS/Red

Berita Terkait

Bupati Dyah Kartika Meninjau Rumah Warga Yang Mendapatkan Program Bedah Rumah HUT PMI Kendal
Pertalite di SPBU 44-513-25 Caruban Gemuh Mendadak “Hilang” Wartawan Duga Mesin Sengaja Dimatikan
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq Mengajak Warga Maknai HUT ke-81 RI, Dorong Kendal Menuju Berdikari
DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Prabowo
Polemik Tambang Pakis Kendal: Warga Sebut Aksi Penolakan Tidak Representatif dan Memutus Mata Pencaharian
Ramadan 1447 H, Polres Kendal Bagikan 525 Paket Zakat Fitrah untuk Masyarakat
TMMD Di Tutup, Jembatan Di Dusun Tempuran Mulai Di Gunakan Warga
Mengendarai Motor, Danrem Periksa Semua Hasil Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:50 WIB

Bupati Dyah Kartika Meninjau Rumah Warga Yang Mendapatkan Program Bedah Rumah HUT PMI Kendal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:12 WIB

HUT RI ke 81, Pers Menyatakan Kecewa Terhadap Intimidasi, Kekerasan dan Menghalangi Peliputan, Negara Wajib Melindungi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Pertalite di SPBU 44-513-25 Caruban Gemuh Mendadak “Hilang” Wartawan Duga Mesin Sengaja Dimatikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq Mengajak Warga Maknai HUT ke-81 RI, Dorong Kendal Menuju Berdikari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Prabowo

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:06 WIB

Polemik Tambang Pakis Kendal: Warga Sebut Aksi Penolakan Tidak Representatif dan Memutus Mata Pencaharian

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:49 WIB

Ramadan 1447 H, Polres Kendal Bagikan 525 Paket Zakat Fitrah untuk Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:52 WIB

TMMD Di Tutup, Jembatan Di Dusun Tempuran Mulai Di Gunakan Warga

Berita Terbaru