Dugaan Proyek Percontohan Korupsi Nasional SMP Negeri 1 Manado Viral, Coreng Pemerintahan AA-RS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:48 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado dan Toilet Tampah Septic Tank Yang Jadi Temuan BPK RI

TRIBUNCHANNEL.COM- MANADO — Dunia pendidikan Kota Manado kembali dibuat gempar setelah BPK RI membongkar temuan pada proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado dengan nilai kontrak mencapai Rp4,124 miliar. Berita inipun telah viral dan mendapat respon dari berbagai kalangan sehingga menjadi sorotan nasional. Sabtu 29/08/2026

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dan dikerjakan CV Tirta Kencana tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, diserah terimakan melalui PHO, serta dibayar penuh oleh pemerintah.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp129.305.149,50 yang disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2024, termasuk pada lampiran 22 yang memuat sejumlah pekerjaan yang realisasinya tidak sesuai dengan volume dalam kontrak.

Persoalan inilah yang kini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengukuran, pengawasan, verifikasi hingga persetujuan pembayaran proyek pemerintah.

Kontrak pekerjaan bernomor D.03/PUPR/CK-08-2.01-0021/03-008/SP/XI/2024, tertanggal 22 November 2024, memiliki masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2024.

Ironisnya, pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dilakukan PHO pada 17 Desember 2024. Seluruh nilai kontrak sebesar Rp4.124.260.000 kemudian dibayarkan melalui empat SP2D.

Pertanyaan publik pun sederhana tetapi mendasar:

Bagaimana sebuah proyek dapat dinyatakan 100 persen selesai, diserah terimakan dan dibayar 100 persen, sementara pemeriksaan BPK kemudian menemukan sejumlah pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak?

Puluhan Item Tidak Sesuai Volume

Temuan BPK menunjukkan persoalan bukan hanya pada satu item pekerjaan. Sejumlah pekerjaan tercatat mengalami kekurangan volume dengan nilai yang signifikan.

Di antaranya:

Pintu Engineering Wood lantai 1: kontrak 14 unit, terpasang 10 unit, dengan selisih nilai sekitar Rp16 juta.

Pembersihan cat lama lantai 1: kekurangan 74,05 m² senilai Rp2.184.475.

Pengecatan dinding interior lantai 1: kekurangan 74,05 m² senilai Rp3.924.650.

Pintu Engineering Wood lantai 2: kekurangan 1 unit senilai Rp4 juta.

Door closer: 5 unit tidak tercatat terpasang dengan nilai Rp4 juta.

Pembersihan cat lama lantai 2: kekurangan 36,53 m² senilai Rp1.048.135.

Cat dinding eksterior: kekurangan 15,54 m² senilai Rp1.048.950.

Cat dinding interior: kekurangan 20 m² senilai Rp1.060.000.

ACP PVDF 4 mm beserta rangka: kekurangan 18,06 m² senilai Rp28.534.800.

Urugan pasir: dalam kontrak tercantum 39,39 m³, namun tidak tercatat terpasang, dengan nilai Rp13.392.600.

Paving block natural T=8 cm: kekurangan 33,61 m² senilai Rp13.275.950.

Besi siku 50.50.4: kekurangan 0,97 kg senilai Rp50.925.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya selisih antara volume yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Toilet Sekolah Juga Menjadi Sorotan

Temuan serupa muncul pada sejumlah pekerjaan toilet.

Pada Toilet 2, misalnya, BPK menemukan kekurangan volume pada pekerjaan dinding bata, plesteran, acian, lisplang dan pengecatan.

Baca Juga :  Vokal Grup Tabernacle Imanuel Voice GPDI Desa Rasi Raya Tampil Memukau di Perayaan HUT Ke-80 Pdt. Yvonne I. Awuy-Lantu

Pekerjaan rangka atap dan penutup atap masing-masing berkurang 7,32 m², dengan nilai masing-masing sekitar Rp3.294.000 dan Rp966.240.

Pada pekerjaan plumbing, instalasi air bersih luar bangunan berkurang 20 meter senilai Rp620.000. Sementara pemasangan tandon air PVC 4 AW yang tercantum dalam kontrak 6,80 meter tidak tercatat terpasang, dengan nilai sekitar Rp1,7 juta.

Pada Toilet 3, kekurangan ditemukan antara lain pada plesteran dinding sebesar 15,40 m² senilai Rp1.185.800, acian 15,40 m² senilai Rp1.039.500, dinding keramik 30×60 cm sebesar 2,43 m² senilai Rp850.500, serta pembersihan cat lama 17,62 m² senilai Rp519.790.

Sementara pada Toilet 4, temuan mencakup flashing seng plat 6,50 meter senilai Rp585.000, instalasi air bersih dalam bangunan 1 titik senilai Rp350.000, wastafel gantung yang tidak terpasang senilai Rp3,2 juta, cermin wastafel senilai Rp525.000, stop kran senilai Rp120.000, kusen aluminium 2,60 meter senilai Rp780.000, pembersihan cat lama 9 m² senilai Rp265.500, instalasi listrik penerangan 2 titik senilai Rp780.000, serta instalasi air bersih luar bangunan 20 meter senilai Rp620.000.

Dengan nilai kontrak miliaran rupiah, temuan tersebut menjadi penting bukan semata karena nominal kekurangan pembayarannya, tetapi karena menyangkut rantai pengendalian proyek sejak pengukuran fisik hingga pencairan anggaran.

Siapa Mengukur, Siapa Memverifikasi?

Temuan BPK secara otomatis membuka sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara transparan.

Siapa yang melakukan pengukuran volume pekerjaan?

Siapa yang memverifikasi bahwa pekerjaan telah sesuai kontrak?

Siapa yang menyatakan progres pekerjaan mencapai 100 persen?

Siapa yang kemudian memberikan persetujuan sehingga pembayaran dilakukan penuh?

Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh dokumen pendukung pembayaran benar-benar mencerminkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena proyek telah dinyatakan selesai sebelum batas akhir masa kontrak, kemudian diserahterimakan dan dibayar penuh. Setelah itu, pemeriksaan BPK menemukan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp129 juta.

Persoalan semakin serius setelah muncul informasi yang diterima media bahwa toilet hasil rehabilitasi tersebut diduga tidak dilengkapi septic tank/sepiteng.

Informasi ini belum dapat dianggap sebagai fakta final dan harus diverifikasi secara langsung melalui dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis serta pemeriksaan fisik di lapangan.

Jika septic tank memang menjadi bagian dari pekerjaan yang dikontrakkan namun tidak direalisasikan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut selisih volume pekerjaan.

Hal itu berpotensi menyentuh aspek fungsi, kelayakan dan manfaat fasilitas sanitasi yang dibangun menggunakan uang negara, terlebih fasilitas tersebut berada di lingkungan sekolah.

Karena itu, pemeriksaan fisik secara independen menjadi penting agar publik tidak hanya mendapatkan jawaban administratif, tetapi juga kepastian mengenai apakah bangunan dan fasilitas yang dibayar negara benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.

Aparat penegak hukum (APH) diminta tidak hanya melihat persoalan dari sisi pengembalian kelebihan pembayaran.

Baca Juga :  Viral Tikaman Senjata Tajam Menembus Pintu Rumah Kediaman Aktivis Buruh Sulut

Temuan BPK memang tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Kekurangan volume dapat saja terjadi akibat kesalahan pengukuran, kelalaian administratif, atau persoalan teknis lainnya.

Namun, ketika sebuah proyek telah dinyatakan 100 persen selesai, di-PHO dan dibayar 100 persen, sementara kemudian ditemukan kekurangan volume dengan nilai mencapai Rp129,305 juta, maka mekanisme pengawasan dan pertanggung jawaban patut ditelusuri secara serius.

APH dapat melakukan telaah terhadap seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pengukuran, pemeriksaan hasil pekerjaan, PHO, dokumen pembayaran hingga tindak lanjut atas temuan BPK.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah persoalannya murni administratif dan teknis atau terdapat indikasi kesengajaan dalam pelaksanaan, pengawasan maupun proses pembayaran.

Pengembalian uang negara merupakan langkah penting, tetapi tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi.

Jika terbukti sebagai kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum semestinya berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Pejabat Terkait Belum Memberikan Tanggapan

Mantan Kepala SMP Negeri 1 Manado, Riva Rori, yang disebut menjabat pada saat proyek tersebut berlangsung, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi bertugas di SMP Negeri 1 Manado.

“Kita so nda di SMP 1 pak. Hub ke sekolah langsung saja,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paulus Titirlobi belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa disampaikan dalam upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Steven Tumiwa, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Manado. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap terbuka dan penting dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi serta memastikan pemberitaan berimbang.

Kasus rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado seharusnya menjadi momentum untuk menguji seberapa kuat sistem pengawasan proyek pemerintah. Sebab persoalannya bukan hanya Rp129,3 juta kelebihan pembayaran.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi dan manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat.

Publik berhak mendapatkan jawaban.
Mengapa pekerjaan yang kemudian ditemukan kekurangan volumenya dapat dinyatakan selesai 100 persen?

Bagaimana proses pengukuran dan verifikasi dilakukan?

Mengapa pembayaran penuh dapat dilakukan sebelum seluruh persoalan volume terdeteksi?

Dan jika benar terdapat fasilitas sanitasi yang tidak dibangun sebagaimana mestinya, siapa yang harus bertanggung jawab?

Jangan sampai sebuah proyek 100 persen di atas kertas, tetapi tidak 100 persen realisasinya di lapangan.

Apalagi yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan uang negara dan fasilitas pendidikan untuk generasi berikutnya.

Stefanus/Red

Berita Terkait

Pemkab Talaud dan Bank SulutGo Perkuat Ekosistem Jual Beli Hasil Tangkap Ikan
Upacara HKN Kemenag Manado, ASN Diingatkan Berikan Pelayanan Ramah dan Cepat
BSG Fest 2026 Siapkan 53 Kendaraan, Hadirkan Kompetisi hingga Donor Darah
Perkuat Sektor Pertanian dan Perkebunan Pemkab Mitra Kerjasama dengan BSG dan OJK
Fitch Afirmasi Bank SulutGo di Level A(idn), Outlook Stabil Likuiditas Dinilai Sangat Kuat
Kajati Sulut, WPR Bukan Karpet Merah untuk Tambang Ilegal, Jangan Jadikan Rakyat Tameng
OJK Beri Izin Usaha Pergadaian Baru di Manado, Masyarakat Diimbau Cermat Memilih Layanan Gadai
Vokal Grup Tabernacle Imanuel Voice GPDI Desa Rasi Raya Tampil Memukau di Perayaan HUT Ke-80 Pdt. Yvonne I. Awuy-Lantu

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:54 WIB

Pemkab Talaud dan Bank SulutGo Perkuat Ekosistem Jual Beli Hasil Tangkap Ikan

Kamis, 17 September 2026 - 12:37 WIB

Upacara HKN Kemenag Manado, ASN Diingatkan Berikan Pelayanan Ramah dan Cepat

Rabu, 9 September 2026 - 21:03 WIB

BSG Fest 2026 Siapkan 53 Kendaraan, Hadirkan Kompetisi hingga Donor Darah

Kamis, 3 September 2026 - 22:00 WIB

Perkuat Sektor Pertanian dan Perkebunan Pemkab Mitra Kerjasama dengan BSG dan OJK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:48 WIB

Dugaan Proyek Percontohan Korupsi Nasional SMP Negeri 1 Manado Viral, Coreng Pemerintahan AA-RS

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Fitch Afirmasi Bank SulutGo di Level A(idn), Outlook Stabil Likuiditas Dinilai Sangat Kuat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Kajati Sulut, WPR Bukan Karpet Merah untuk Tambang Ilegal, Jangan Jadikan Rakyat Tameng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:39 WIB

OJK Beri Izin Usaha Pergadaian Baru di Manado, Masyarakat Diimbau Cermat Memilih Layanan Gadai

Berita Terbaru