Kuasa Hukum Abdul Halim Buka Suara: Dakwaan JPU Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Halim: Dakwaan JPU Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan”

TRIBUNCHANNEL.COM-PEKALONGAN — Kuasa hukum Abdul Halim, pemilik Padepokan Padang Ati, Muchtar Hadi Wibowo, membantah tudingan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Muchtar menegaskan bahwa dalam proses hukum yang sedang berjalan, seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun dihadapkan ke depan pengadilan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum,” ujar Muchtar Hadi Wibowo.

Baca Juga :  Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi'i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers

Lebih lanjut, Muchtar berpendapat bahwa dakwaan JPU dalam perkara tersebut masih perlu diuji secara menyeluruh melalui bukti-bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang, menurut pandangannya sebagai kuasa hukum, perlu mendapat perhatian dan pembuktian lebih lanjut di hadapan majelis hakim. Salah satunya terkait keterangan sejumlah saksi yang disebut belum dapat menjelaskan secara pasti waktu terjadinya peristiwa sebagaimana yang didakwakan.

Menurut Muchtar, perkara tersebut juga bukan merupakan kasus operasi tangkap tangan maupun tertangkap tangan. Karena itu, ia menilai seluruh unsur dalam surat dakwaan harus diuji secara cermat melalui mekanisme persidangan yang terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Pemkot Pekalongan Gandeng Kejaksaan Dorong Amankan Aset PSU Yang Belum Diserahkan Developer

Terkait adanya dugaan kemungkinan tekanan dari pihak tertentu, Muchtar menyampaikan bahwa hal tersebut, apabila memang ada, harus dibuktikan dan tidak boleh menjadi dasar untuk memaksakan suatu proses yang bertentangan dengan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Apabila ada pihak atau oknum tertentu yang memaksakan kehendaknya dengan cara-cara yang melanggar hukum, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Dikin/Red

Berita Terkait

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers
Kolase-PSU Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral Tangani PSU Perumahan
Pemkot Pekalongan Gandeng Kejaksaan Dorong Amankan Aset PSU Yang Belum Diserahkan Developer
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan
Istilah ‘Layangan Putus’ Mencuat, Mobil Digadaikan Malah Ditarik Oknum DC, Dilaporkan ke Polisi
DPRD Pekalongan Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci Untuk Kenang Jasa Para Pahlawan
DPRD dan Pemkab Pekalongan Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers

Rabu, 30 September 2026 - 10:04 WIB

Kolase-PSU Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral Tangani PSU Perumahan

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Pemkot Pekalongan Gandeng Kejaksaan Dorong Amankan Aset PSU Yang Belum Diserahkan Developer

Jumat, 25 September 2026 - 16:50 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan

Selasa, 15 September 2026 - 07:02 WIB

Istilah ‘Layangan Putus’ Mencuat, Mobil Digadaikan Malah Ditarik Oknum DC, Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Kuasa Hukum Abdul Halim Buka Suara: Dakwaan JPU Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:14 WIB

DPRD Pekalongan Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci Untuk Kenang Jasa Para Pahlawan

Berita Terbaru