Kejari Kota Pekalongan bersama Pemkot Pekalongan dan instansi terkait membentuk Kolase dan serah terimakan PSU.
TRIBUNCHANNEL.COM–Kota Pekalongan –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan. Membentuk Forum Kolaborasi Lintas Sektor Serah Terima (Kolase) PSU Perumahan.
Forum yang diinisiasi Kajari Kota Pekalongan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu diluncurkan melalui kick off meeting di Ruang Buketan, Setda Kota Pekalongan, Selasa (29/9/2026).
Sejumlah stakeholder dilibatkan, mulai dari Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, KPKNL Pekalongan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPUPR, kecamatan, kelurahan, hingga asosiasi pengembang perumahan.
Kepala Kejari Kota Pekalongan, Dr Khunaifi Alhumami, mengatakan pembentukan forum berawal dari permohonan pendampingan Dinas Perkim. Selama ini, masyarakat mengeluhkan PSU perumahan yang rusak, namun pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memperbaikinya karena fasilitas tersebut belum diserahterimakan.
“Dinas Perkim menghadapi persoalan di mana banyak masyarakat mengadukan PSU-nya rusak, sementara Dinas Perkim kesulitan untuk menganggarkannya karena itu belum diserahterimakan kepada pemerintah kota,” ungkap Khunaifi.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian alas hak. Selama PSU belum diserahkan, tanggung jawab pemeliharaan masih berada pada pengembang.
“Kalau itu sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Pekalongan, kan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pekalongan untuk memperbaiki kalau ada kerusakan-kerusakan. Tapi kalau itu belum diserahterimakan, itu berarti masih miliknya pengembang,” terangnya.
Khunaifi menyebut persoalan PSU yang belum diserahterimakan tidak hanya terjadi karena proses administrasi. Beberapa pengembang bahkan sudah tidak beroperasi atau sulit dilacak keberadaannya.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian PSU menjadi lebih kompleks. Forum Kolase akan memetakan satu per satu persoalan untuk menentukan langkah penyelesaiannya.
Kasi Datun Kejari Kota Pekalongan, Dani Karolustiawan Daulay, mengatakan sejumlah kendala ditemukan di lapangan, mulai dari dokumen yang hilang, batas lahan yang tidak jelas, hingga pengembang yang tidak dapat dihubungi.
“Ada identitas yang hilang, ada batas yang enggak jelas, ada ego sektoral dari beberapa stakeholder. Ada pengembang yang enggak bisa dihubungi lagi, pengembang yang CV-nya ada, PT-nya ada, tapi enggak tahu kantornya di mana,” ujarnya.
Dani mengatakan seluruh persoalan tersebut akan dipantau bersama melalui Forum Kolase. Salah satu langkah yang disiapkan yakni mitigasi dokumen terhadap PSU yang berpotensi diambil alih pemerintah daerah sesuai ketentuan.
“Sekarang mau diambil alih sepihak dengan dokumentasi yang ada, kemudian kita mitigasi dokumennya,” katanya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, menegaskan penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang setelah pembangunan perumahan selesai dan masa pemeliharaan berakhir.
“Pengembang yang telah selesai melakukan pembangunan perumahan dan telah selesai masa pemeliharaan PSU-nya segera menyerahkan PSU pada pemerintah daerah. Melengkapi data dan dokumentasi administrasinya,” kata Sugiyo.
Ia menjelaskan, penyerahan PSU dilakukan paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
Setelah diserahterimakan, pemerintah daerah dapat melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang serta fungsi dan peruntukannya.
“Kalau misalkan nanti sudah diserahkan, kemudian ada jalan rusak, atau saluran lingkungan rusak, atau pemakaman yang rusak, itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Menurut Sugiyo, Forum Kolase juga menjadi wadah koordinasi untuk mengawasi pemanfaatan PSU, mengusulkan penyelesaian PSU perumahan telantar, serta mendorong pemeliharaan dan perbaikan fasilitas yang telah diserahterimakan.
Pembentukan forum tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S-600.2/366/2026 tentang percepatan proses serah terima PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ke depan, Forum Kolase diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan PSU yang sudah ada, tetapi juga membangun mekanisme kolaborasi agar serah terima PSU pada pembangunan perumahan baru berjalan sesuai ketentuan.
Dengan PSU yang telah resmi diserahterimakan, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menganggarkan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas lingkungan melalui APBD.
Langkah itu diharapkan dapat mempercepat penanganan jalan, saluran lingkungan, pemakaman, dan fasilitas umum lainnya yang mengalami kerusakan di kawasan perumahan.
Diki/Red



















