Organisasi Kemasyarakatan Squad Nusantara Madiun Raya melakukan aksi moral damai di DPRD Kabupaten Madiun Desak RUU Perampasan Aset dan Tertibkan Perda Penataan Kabel Fiber Optik
TRIBUNCHANNEL.COM-MADIUN – SQUAD NUSANTARA Madiun Raya menggelar aksi moral damai di Kantor DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (09/09/2026). Mereka membawa dua tuntutan utama: mendesak percepatan penetapan RUU Perampasan Aset dan mendorong Pemerintah Kabupaten Madiun segera membuat regulasi atau Perda penataan kabel fiber optik.
Aksi yang diikuti anggota SQUAD NUSANTARA Madiun Raya tersebut berlangsung tertib dan damai. Sebelum memasuki gedung DPRD untuk melakukan audiensi, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan dua tuntutan di hadapan ratusan aparat penegak hukum yang mengawal jalannya aksi.
Ketua SQUAD NUSANTARA Madiun Raya, Isnandar Hariadi, menegaskan aksi tersebut bukan bentuk kebencian terhadap pemerintah maupun lembaga legislatif. Menurut dia, Kami datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengingatkan pemerintah mengenai sejumlah persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami tidak datang membawa kebencian, tetapi kami membawa aspirasi. Kami juga tidak datang untuk merusak, tetapi datang untuk mengingatkan. Bukan kebencian yang kami bawa, tetapi sebagai bentuk kepedulian SQUAD NUSANTARA untuk Kabupaten Madiun,” kata Isnandar.

Dalam tuntutan pertama, SQUAD NUSANTARA mendesak percepatan penetapan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku.
“Kami menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dengan memenjarakan pelaku. Negara harus mampu merampas dan mengembalikan aset hasil korupsi untuk kepentingan rakyat,” ujar Isnandar.
Selain isu pemberantasan korupsi, massa juga menyoroti keberadaan kabel fiber optik di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Mereka meminta DPRD dan pemerintah daerah membuat regulasi yang mengatur penataan kabel fiber optik.
Isnandar mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kabel fiber optik di wilayah Kabupaten Madiun yang menjuntai hingga mendekati permukaan tanah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami datang ke rumah kami ini selain membawa aspirasi tentang RUU Perampasan Aset, kami juga meminta DPRD Kabupaten Madiun untuk membuat peraturan tentang regulasi kabel fiber optik,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan SQUAD NUSANTARA Madiun Raya. Untuk tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset, DPRD Kabupaten Madiun akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
“Kami di DPRD Kabupaten Madiun menerima dengan baik aspirasi dari SQUAD NUSANTARA. Untuk tuntutan RUU Perampasan Aset, kami setuju ini penting untuk keadilan. Kami akan segera meneruskan aspirasi ini ke DPR RI dan Pemerintah Pusat sebagai bentuk dukungan DPRD Kabupaten Madiun,” tegas Fery.
Sementara mengenai penataan kabel fiber optik, Fery mengatakan DPRD Kabupaten Madiun akan segera memanggil OPD terkait dan para penyedia layanan untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.
“Jangan sampai infrastruktur justru mengganggu keselamatan masyarakat. DPRD siap mengawal agar segera ada regulasi yang jelas di Kabupaten Madiun,” katanya.
Dengan diterimanya dua tuntutan tersebut, SQUAD NUSANTARA Madiun Raya berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun segera menindaklanjutinya. Mereka berharap langkah tersebut dapat mendorong terciptanya Kabupaten Madiun yang aman, tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Jnd/ Red



















