foto Dana BOS Rp204 Juta, Sekolah Masih Rusak!
TRIBUNCHANNEL.COM–Pesawaran – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 15 Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan publik. Jum’at (16/10/2026).
Sekolah tersebut tercatat menerima total Dana BOS sebesar Rp 204.300.000 selama periode 2024-2025. Namun kondisi fisik sekolah dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran.
Berdasarkan bukti foto dan video yang diterima redaksi dari seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, papan nama sekolah dan papan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam kondisi roboh dan hanya ditopang batu bata di atas tanah merah. Kondisi tersebut dibiarkan lebih dari satu minggu.
Sementara itu, jendela ruang kelas tampak hancur. Kusen kayu lapuk dan lepas, kaca pecah dan hilang, hanya ditutup kertas dan triplek putih.
“Ini sudah 1 minggu roboh, belum didandan. Takut menghabiskan duit ngupah tukang. Semua jendela hancur tidak pernah didandan. Uang BOS-nya kemana kita tidak tahu,” tulis sumber tersebut.
Data rincian penggunaan Dana BOS yang dihimpun redaksi menunjukkan total dana tahun 2024 sebesar Rp 104.400.000 dan tahun 2025 sebesar Rp 99.900.000.
Alokasi terbesar selama dua tahun adalah untuk pembayaran honor sebesar Rp 79.500.000 atau 38,91 persen dari total dana. Pada Tahap 1 tahun 2025, porsi honor bahkan mencapai Rp 27.900.000 atau 55,86 persen dari total dana Tahap 1 sebesar Rp 49.950.000.
Pos terbesar kedua adalah pengembangan perpustakaan sebesar Rp 38.024.300 atau 18,61 persen. Disusul kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp 25.223.280 atau 12,34 persen.
Adapun untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, total selama dua tahun sebesar Rp 17.382.420 atau 8,50 persen. Rinciannya tahun 2024 sebesar Rp 6.225.000, dan tahun 2025 sebesar Rp 11.157.420. Pada Tahap 1 2025, anggaran pemeliharaan tercatat hanya Rp 87.500, sementara pada Tahap 2 2025 sebesar Rp 11.069.920.
Pos anggaran lainnya adalah kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.250.000, langganan daya dan jasa Rp 10.290.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 8.756.800, penyediaan alat multimedia Rp 7.500.000 pada tahun 2024, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.950.000, dan penerimaan peserta didik baru Rp 423.200.
Dengan rincian tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi fisik sekolah di lapangan, terutama pada pos pemeliharaan dan perpustakaan.
Pengelolaan Dana BOS berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dan Inspektorat diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan realisasi fisik dan administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 15 Negeri Katon belum memberikan keterangan resmi.
(Darwis/Tim/red)



















