Merasa Tidak Adil, Keluarga Korban Pembunuhan Mengadu ke Kapolda Jawa Tengah

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban pembunuhan di Tegal mengadu ke Polda Jateng, 

TRIBUNCHANNEL.COM – Tegal – Polres Tegal meringkus 1 orang terduga pelaku pembunuhan dengan motiv tawuran antar geng (kelompok) di Ds.Kertasari, Dukuh Pondok Jati Kec. Suradadi, Tegal, Jawa Tengah Sekira pukul 3 : 00.pagi Rabu 07/02/24.

 

Tawuran antar geng ini sempat terekam CCTV warga, terlihat tiga kendaraan bermotor saling kejar – kejaran dengan mengacungkan senjata tajam berjumlah kurang lebih 9 orang dengan satu motor bonceng tiga orang.

 

Hal ini sesuai keterangan Penyidik PPA Polres Tegal Arif kepada keluarga korban yang diantaranya ayah korban Darno di ruang Kanit PPA Polres Tegal Sabtu 02/03/24.

 

“Memang menurut terduga pelaku ini berjumlah tiga orang dan korban enam orang, awalnya korban mengejar pelaku dan di titik tertentu pelaku berhenti sambil menunggu korban yang mengejarnya saat korban melintas itulah pelaku membacok korban (DP 19 th)” tutur Arief.

Baca Juga :  Persyaratan Sudah Lengkap, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Hari Ini Resmi Mendaftar Menjadi Konstituen Dewan Pers

 

Keterangan ini sangat sesuai dengan apa yang terekam CCTV warga yang sudah dicopy oleh keluarga korban yakni paman korban Santoso.

 

Namun keterangan terduga pelaku kepada penyidik Polres Tegal sangat berbeda dengan rekaman CCTV warga.

 

“Rekaman CCTV warga sangat jelas terlihat setelah korban terjatuh dari motor karena dibacok korban dikeroyok oleh tiga pelaku, mengapa Penyidik tidak menerapkan pasal pengeroyokan kepada tiga orang terduga pelaku. Seharusnya terduga pelakunya berjumlah tiga orang bukan hanya satu orang yang ditahan, “ungkap Santoso Minggu 03/03/24 dirumahnya.

 

Lanjut Santoso, bahkan yang harus ditahan itu delapan orang terdiri dari pihak terduga pelaku tiga orang dan lima orang pihak korban karena mereka semua membawa senjata tajam yang dapat dijerat undang – undang darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2″.

Baca Juga :  Pj. Bupati Batu Bara Terima Penghargaan Kinerja Baik Dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

 

“Kami merasa penetapan tersangka dan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku pembunuhan tidak adil karena terduga pelakunya lebih dari satu orang, oleh karenanya kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Tengah agar membuka kasus ini terang benderang, “tandas Santoso.

 

“Bahkan diantara teman – teman korban ada yang menjadi provokator yang memaksa lima orang temannya ikut tawuran termasuk korban DP, provokator berinisial S seharusnya ditahan karena membawa sajam dan menjadi otak terjadinya perkelahian antar geng ini, “pungkas Santoso.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru