Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Herry Wolff. Saat diwawancarai wartawan tribunchannel.com, Jum’at 15/3/2024.
TRIBUNCHANNEL.COM – Sangihe – Bulan suci Ramadhan 1445 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN ) dan tenaga harian lepas (THL),
Saat diwawancarai awak media tribunchannel.com pada Jum’at 15/3/2024, Herry Wolff menjelaskan, Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memaksimalkan layanan publik selama bulan Ramadhan yakni 32 jam, 30 menit dalam seminggu (belum termasuk jam istirahat) sesuai Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.
Untuk penyesuaian ini, Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan surat edaran bernomor 0008/10/775 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Melanchton Harry Wolff.
Perubahan jam kerja untuk ASN Sangihe sendiri, yakni pukul 08.00-15.45 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita untuk hari Senin hingga Kamis.
Sedangkan untuk hari Jumat, waktu kerja ASN yakni mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, “terangnya.
Selain itu, penyesuaian jam kerja ini juga berlaku untuk Perangkat Daerah / unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja. “Untuk ASN yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikecualikan menyesuaikan dengan pengaturan jadwal kerja dari perangkat daerah, “ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe, “Melanchton Harry Wolff yang ditemui wartawan, menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab kerja aparatur sipil negara maupun tenaga harian lepas tetap harus selesai dengan baik seperti biasanya, “tandasnya.
“Meski sudah ada surat edaran, tapi tugas serta tanggung jawab kerja tetap melekat dan harus mampu diselesaikan. apalagi hal ini terkait erat dengan pelayanan untuk masyarakat. Saya rasa penyesuaian jam kerja ini sudah biasa kita laksanakan di lingkungan kerja pemerintah daerah kabupaten Sangihe, “pungkasnya.
Adrianto/Red