Bulan Ramadhan Pemkab Sangihe Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Bagi ASN dan THL

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Herry Wolff. Saat diwawancarai wartawan tribunchannel.com, Jum’at 15/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Sangihe – Bulan suci Ramadhan 1445 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN ) dan tenaga harian lepas (THL),

 

Saat diwawancarai awak media tribunchannel.com pada Jum’at 15/3/2024, Herry Wolff menjelaskan, Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memaksimalkan layanan publik selama bulan Ramadhan yakni 32 jam, 30 menit dalam seminggu (belum termasuk jam istirahat) sesuai Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.

 

Untuk penyesuaian ini, Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan surat edaran bernomor 0008/10/775 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,  Melanchton Harry Wolff.

Baca Juga :  PESAN PENTING!! Kasat Binmas Polres Kendal Jadi Pembina di SMK NU 06 MUALIMIN Weleri

 

Perubahan jam kerja untuk ASN Sangihe sendiri, yakni pukul 08.00-15.45 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita untuk hari Senin hingga Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat,  waktu kerja ASN yakni mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, “terangnya.

 

Selain itu, penyesuaian jam kerja ini juga berlaku untuk Perangkat Daerah / unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja. “Untuk ASN yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikecualikan menyesuaikan dengan pengaturan jadwal kerja dari perangkat daerah, “ujarnya.

Baca Juga :  H. JUNAJAH JAJAH NURDIANSYAH S.Pd Berbekal Kepala Desa 2 Periode Maju Caleg DPRD Kabupaten SUKABUMI.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe, “Melanchton Harry Wolff yang ditemui wartawan, menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab kerja aparatur sipil negara maupun tenaga harian lepas tetap harus selesai dengan baik seperti biasanya, “tandasnya.

 

“Meski sudah ada surat edaran, tapi tugas serta tanggung jawab kerja tetap melekat dan harus mampu diselesaikan. apalagi hal ini terkait erat dengan pelayanan untuk masyarakat. Saya rasa penyesuaian jam kerja ini sudah biasa kita laksanakan di lingkungan kerja pemerintah daerah kabupaten Sangihe, “pungkasnya.

 

Adrianto/Red

Berita Terkait

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terbaru