Bulan Ramadhan Pemkab Sangihe Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Bagi ASN dan THL

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Herry Wolff. Saat diwawancarai wartawan tribunchannel.com, Jum’at 15/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Sangihe – Bulan suci Ramadhan 1445 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN ) dan tenaga harian lepas (THL),

 

Saat diwawancarai awak media tribunchannel.com pada Jum’at 15/3/2024, Herry Wolff menjelaskan, Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memaksimalkan layanan publik selama bulan Ramadhan yakni 32 jam, 30 menit dalam seminggu (belum termasuk jam istirahat) sesuai Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.

 

Untuk penyesuaian ini, Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan surat edaran bernomor 0008/10/775 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,  Melanchton Harry Wolff.

Baca Juga :  Pertemuan Strategis: Gubernur Akmil Sambut Instruktur Militer Australia di Akmil Magelang

 

Perubahan jam kerja untuk ASN Sangihe sendiri, yakni pukul 08.00-15.45 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita untuk hari Senin hingga Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat,  waktu kerja ASN yakni mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, “terangnya.

 

Selain itu, penyesuaian jam kerja ini juga berlaku untuk Perangkat Daerah / unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja. “Untuk ASN yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikecualikan menyesuaikan dengan pengaturan jadwal kerja dari perangkat daerah, “ujarnya.

Baca Juga :  KPU Kepulauan Sangihe Gelar Rakor dan Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe, “Melanchton Harry Wolff yang ditemui wartawan, menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab kerja aparatur sipil negara maupun tenaga harian lepas tetap harus selesai dengan baik seperti biasanya, “tandasnya.

 

“Meski sudah ada surat edaran, tapi tugas serta tanggung jawab kerja tetap melekat dan harus mampu diselesaikan. apalagi hal ini terkait erat dengan pelayanan untuk masyarakat. Saya rasa penyesuaian jam kerja ini sudah biasa kita laksanakan di lingkungan kerja pemerintah daerah kabupaten Sangihe, “pungkasnya.

 

Adrianto/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB