Miras Ciu Tidak Menguntungkan Negara, Jadi Bukan Tipiring

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kemasan botol miras ciu yang dibeli di wilayah Kecamatan pedurungan Kota Semarang, Senin 22/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Menanggapi viralnya beberapa media oline yang memberitakan terkait maraknya peredaran Miras Ciu di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di wilayah Hukum Polsek Pedurungan Kota Semarang beberapa hari lalu,

 

Pada hari Senin 22/4/2024 Ketua (SWI) Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah Suroto Anto Saputro ikut angkat bicara bahwa Miras Ciu memang tidak menguntungkan negara, jadi saya sangat mendukung Polres Kota Tasikmalaya, kalau Miras Ciu bukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

 

Pasalnya, dilansir dari pemberitaan media online news.detik.com pada hari minggu 23/1/2022. Bahwa Polisi Kota Tasikmalaya tidak menjerat pelaku Pengedar Miras Ciu dengan tindak pidana ringan (tipiring), namun menerapkan pelanggaran Undang-Undang pangan. Dan tiga pelaku  ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

 

Selain itu, polisi juga memasang garis polisi di rumah yang dijadikan untuk peredaran Miras Ciu. Kepala Urusan Bina Operasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, para tersangka kasus pengemasan atau peredaran Miras Ciu, pihaknya menjerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Shalat Idul Adha di Simpanglima Kota Semarang

 

“Karena tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerima atau membagikan barang. Sedang diketahuinya barang tersebut berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, “jelas Ridwan 

 

Sementara, Ketua SWI Jateng menanggapi keterangan dari salah satu anggota Polsek Pedurungan yang pernah menyampaikan kepada awak media, bahwa kios Miras Ciu yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang diduga milik saudara AJI akan ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), “ucap anggota Polsek Pedurungan kepada awak media.

 

Ketua SWI Jateng juga menjelaskan, bahwa pengemasan Miras Ciu tradisional dalam takaran gelas, botol plastik membuat harga jualnya murah. “Sehingga bisa terjangkau oleh anak-anak di bawah umur. Hal tersebut dinilai sangat membahayakan dan merusak generasi muda bangsa Indonesia, “jelasnya.

 

Dikatakannya, bahwa  pengemasan Miras Ciu layaknya air minum yang dikemas dalam botol, langkah itu tiada lain untuk mengelabui petugas, karena sepintas mirip air mineral. Apalagi ciu adalah minuman keras tradisional yang memiliki rupa bening. “Di-packing sedemikian rupa, kemasannya disamarkan seperti air mineral biasa. Ternyata di dalamnya minuman beralkohol, “kata Ketua SWI Jateng.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengangkatan Advokat PPKHI Jateng

 

“Ketua SWI Jateng juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar pengemasan, peredaran Miras Ciu segera ditindaklanjuti. “Karena tidak menguntungkan negara justru merusak generasi muda bangsa Indonesia, “pungkasnya.

 

Ditempat terpisah, menurut pemerhati Sekjen LSM AMPUH Ananda Sudono menegaskan, “Sesuai dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, (1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, “tegas Sudono.

 

“Maka atas dasar tersebut kami mendorong Aparat Penegak Hukum agar tidak lagi memberlakukan hukuman Tipiring bagi produsen maupun penjual Miras Ciu, “tutupnya.

(RED)

 

Berita Terkait

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terbaru