Setelah Viral, Penjualan Miras Ciu di Kelurahan Muktiharjo Kidul Pedurungan Kota Semarang Ditutup Petugas Gabungan

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati SE MM, bersama Ketua RW, tokoh masyarkat, Babinsa dan Babinkamtibmas mendatangi lokasi pejualan miras.

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA SEMARANG – Berdasarkan laporan dan keresahan masyarakat dari berita dan media sosial yang viral tentang adanya penjualan miras jenis ciu di wilayah Kelurahan Muktiharjo Kidul, warga mendesak kepada tokoh masyarakat dan aparat agar segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan dan menutup penjualan miras diwilayah tersebut, Selasa 23 April 2024.

 

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, ramai beredar berita dibeberapa media online dan medsos yang membahas adanya penjualan miras jenis ciu di wilayah Kelurahan Muktiharjo Kidul. Beberapa warga meminta tokoh masyarakat dan aparat agar bertindak menutup dan menghentikan peredaran miras tersebut.

 

Ketua RW (Bandi) dan tokoh masyarakat setempat, sudah berulang kali menasehati dan meminta kepada penjual miras untuk berhenti dan menutup permanen karena desakan semua warga. Menurut warga efek dari miras akan menimbulkan kegiatan negatif yang sangat tidak dinginkan.

 

“Saya sudah mendatangi penjual dan berulang kali memberikan nasehat serta meminta agar penjualan miras segera menutup dan menghentikan penjualan miras secara permanen. ”kata Bandi.

Baca Juga :  Cegah dan Eliminir Pelanggaran Lalin dan Jaga Kamtibmas, Prajurit Wijayakusuma Dicek Kelengkapan Kendaraannya

 

Bandi mengatakan saat ini masalah miras ini sudah diserahkan dan ditangani oleh pihak berwajib. Pihak berwajib sudah menutup tempat penjualan dengan memasang pita police line.

 

Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati SE MM, tokoh masyarkat, Babinsa dan Babinkamtibmas sudah mendatangi dan memastikan tempat tersebut sudah ditutup dan berharap tidak ada aktivitas jual beli miras lagi.

 

Seperti yang disampaikan Kepala Perwakilan Jawa Tengah & DIY radarbangsa.co.id Oki Rinenggo Basuki, bahwa media sebagai kontrol sosial masyarakat dan pemerintah, Media juga sangat mendukung warga dan membantu pemerintah dalam menegakan kebenaran termasuk memberantas peredaran miras.

Media akan selalu berkerjasama dan memberikan dukungan kepada masyarakat dan semua elemen pemerintah untuk membasmi kegiatan-kegiatan negatif yang terjadi ditengah tengah masyarakat, “ungkap Oki.

Sebelumnya, pada Sabtu sore 20 April 2024 tim media Radarbangsa.co.id bersama tokoh masyarakat ketua RT dan RW setempat mendatangi tempat penjual miras. Kedatangan tidak lain ingin konfirmasi kebenaran tentang penjualan miras dan memberikan edukasi kepada penjual miras agar menutup dan tidak menjual miras diwilayah Muktiharjo Kidul, “tuturnya.

Baca Juga :  Konsep Pemerataan Kualitas Hidup Warga Kota Madiun Pasangan BONUS Resmi Daftar di KPU

 

Selain itu, ucapan terima kasih kepada rekan rekan media yang sudah memberikan informasi terkait penjualan Miras Ciu diwilayah kami, dan alhamdulilah perhari ini sudah resmi ditutup oleh perugas gabungan, Lurah, Ketua RW, tokoh masyarakat, Polri dan TNI , “pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua SWI Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah Suroto Anto Saputro, juga mengucapkan terima kasih kepada TNI – Polri, Lurah Muktiharjo Kidul, Ketua RW, tokoh masyarakat dan Kepala Perwakilan Jawa Tengah & DIY media radarbangsa.co.id atas perhatian dan kerjasamanya, “ucap Ketua SWI Jateng.

Ketua SWI Jateng juga menegaskan, Kami dari Organisasi SWI akan terus memantau, Pokoknya jangan ada lagi penjualan miras ciu di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. “Karena, pada dasarnya Miras Ciu itu Ilegal tidak menguntungkan negara dan harganya murah, terjangkau untuk anak-anak, sangat berbahaya bisa merusak generasi muda Bangsa Indonesia, “tegasnya.

Red

 

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru