Diduga, Bangunan di Desa Pekuncen Tanpa PBG Bediri Aman dan Kokoh, Pihak Dinas Terkait Diminta Tegas

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang terletak di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal rencananya akan dibuat untuk kandang sapi

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Bangunan yang terletak di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal rencananya akan dibuat untuk kandang sapi dengan pemodal asing dari Korea.

 

Pembangunan kandang sapi sudah berjalan selama 2 tahun  ternyata belum memiliki PBG hal ini juga dibenarkan oleh Zaenal selaku pengawas lapangan. Saat awak media mengkonfirmasi ke lokasi bangunan.

 

Ditempat terpisah MSH, 

S2 Unissula, seorang Paralegal,  Pemerhati hukum dan Peneliti lingkungan hidup, Penulis buku Revolusi Perguruan tinggi Bagaimana Unissula Akreditasi nya unggul dimasa Pandemi, saat ditemui awak media pada hari Rabu, 24/4/2024 mengatakan, ” Perlu diketahui bahwa bangunan gedung tidak hanya sekedar struktur fisik yang menyediakan tempat untuk bekerja, akan tetapi juga merupakan elemen penting di dunia bisnis, Dalam hal membangun bangunan gedung untuk kegiatan bisnis, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan dari Pemerintah dan memenuhi seluruh dokumen legalitas penunjangnya, “jelasnya.

Baca Juga :  Pengurus Masjid Jawab Tudingan Banser Soal Syafiq Basalamah Radikal

“Ketentuan mengenai PBG dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), “ujarnya

 

Selain itu, “PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), “paparnya.

 

“PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat baik sanksi administrasi ataupun pidana, ‘tandasnya.

“Dalam hal ini, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (Pasal 253 ayat (3) dan (4) PP 16/2021). Selain itu, pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan PBG.

 

Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 24 angka 34 UU 6/2023. Tepatnya pada Pasal 36A ayat (1), yang merupakan tambahan pasal oleh UU 6/2023, sehingga mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002).

Baca Juga :  Diduga Akibat Tersengat Listrik Saat Bermain di Aneka Jaya Boja Seorang Anak Meninggal Dunia

 

Dan bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021) dari surat peringatan hingga pembongkaran gedung serta dapat dipenjara paling lama 5 tahun,”terangnya.

 

“Proses pembangunan kandang sapi dengan menggunakan pemodal asing sudah berjalan selama 2 tahun tanpa PBG lalu kemana pengawasan dari Dinas  perijinan dan penegak perda Kabupaten Kendal apakah sudah ada pengkondisian sehingga tanpa PBG pembangunan kandang sapi dapat berjalan selama 2 tahun ini, “ucapnya

 

“Kami sangat menyayangkan  sekali jika ada pengusaha apalagi ini pengusaha Asing yang membangun gedung untuk usahanya dengan tanpa perijinan dan apalagi mengabaikan fasilitas umum jalan dan saluran airnya, semoga pihak Pemkab Kendal lebih ada perhatian terhadap hal ini, selain itu kami juga mendorong untuk menindak tegas kepada pengelola pembangunan kandang sapi tersebut, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB