Diintimidasi Saat Liputan Audensi Pedagang dan Pengelola Pasar Grosir Setono Kota Pekalongan, Wartawan Lapor Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa wartawan saat membuat laporan ke Polisi di Polres Kota Pekalongan

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Wartawan media ini (bidiknasional.com) melaporkan tindakan intimidasi yang dilakukan pengurus Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) ke polisi. Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polisi itu terpaksa dilakukan lantaran selain mengahalangi tugas peliputan juga tidak ada permintaan maaf atas insiden tersebut.

 

“Sudah dilaporkan ke SPKT Rabu sore bersama rekan media yang lain,” tulisnya, Rabu (12/6/2024).

 

Adapun insiden terjadinya intimidasi yang diterima media ini berlangsung saat adanya kegiatan audensi antara perwakilan pedagang dengan pihak KPBS yang menjadi pengelola Pasar Grosir Batik Setono Kota Pekalongan yang berlangsung di kantor setempat.

 

Tidak hanya media saja yang diperlakukan tidak mengenakkan oleh oknum pengurus, pengawas dan  yang mengaku konsultan dari koperasi, namun juga petugas kepolisian juga jadi sasaran kemarahan dan dipaksa menghapus foto yang diambil oleh beberapa anggota.

Baca Juga :  Gathering Konsumen Toko Cat Utama X Avian Brands Menggelar Pengenalan Produk ke Jasa Kontruksi Kota Pekalongan

 

“Jadi sempat ada adu mulut sebelum akhirnya dilerai oleh rekan media lain dan meminta acara pertemuan dilanjutkan kembali,” sebutnya.

 

Atas perlakuan tersebut, media ini pun memilih melaporkan kejadian tersebut berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan demi menjaga marwah atas tugas dan tanggung jawab menyajikan berita yang didapat dari sumber pertama.

 

Sedangkan kegiatan pertemuan yang dimaksud adalah 

pihak koperasi atau pengelola Pasar Grosir batik Setono mengakui telah memberikan surat edaran yang berisi pemberitahuan kenaikan tarif sewa kios secara sepihak tanpa melalui musyawarah atau melibatkan para pedagang maupun perwakilannya.

 

Sayangnya pihak pengurus dan manajemen KPBS menolak memberikan keterangan kepada media terkait hal tersbut dan justru muncul insiden perlakuan tidak mengenakkan yang diterima media dari pengurus serta konsultan yang mengaku sebagai perwakilan koperasi

 

Sementara itu penasehat hukum dari para pedagang, Didik Pramono yang merupakan Direktur LBH Adhyaksa menjelaskan bahwa keberadaannya dalam pertemuan tersebut untuk mewakili pedagang yang mengaku khawatir diintimidasi lantaran perlakuan yang diterima selama ini menimbulkan ketakutan.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, TK Ma’had Islam Tumbuhkan Kecintaan Beribadah Bagi Anak Didik

 

“Tadi dalam pertemuan sudah jelas mereka tidak bisa menjelaskan terkait sejumlah pertanyaan yang menjadi persoalan bahkan untuk bisa memberikan hasil notulen pun mereka bingung dan meminta waktu yang saya sendiri tahu apakah diwujudkan atau tidak,” katanya usai pertemuan.

 

Dirinya membenarkan telah menerima aduan dari para pedagang yang merasa asprasinya tidak pernah ditanggapi oleh pihak pengurus sehingga dari kondisi yang tidak sehat itu meminta bantuan untuk dilakukan pendampingan.

 

“Terakhir juga kami meminta ketegasan dari pengurus dan manajemen terkait larangan jual beli kios yang menjadi dasar kami mengawasi adanya dugaan praktik pengalihan kepemilikan kios secara ilegal yang melibatkan KPBS,” ujarnya.

 

Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru