3 saksi dari PT Woori Finance Cabang PekalonganDari PT Woori Finance Cabang Pekalongan
TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Seorang warga Desa Kaliboja dukuh kali genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, M. Wakhiri, tengah menghadapi persidangan atas dugaan Pidana Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KHUP unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017.
Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 ini terkait dengan PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan.
Kasus ini diproses di meja hijau dengan tuduhan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.
Sidang berlangsung pada hari Selasa, 25 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Pekalongan, dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Maksum serta hakim anggota Veni Wahyu dan M. Dede Idham. Panitera Endah Winarni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badriah, SH., serta penasehat hukum terdakwa juga turut hadir dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance.
Tiga saksi dari pihak penuntut, yakni Eko Darmawanto (Credit Marketing Officer), Herwindo (Supervisor), dan Kurnia Adi Utoyo memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa M. Wakhiri telah mengambil mobil tersebut tanpa melunasi angsuran, tidak melakukan pembayaran (macet) serta keberadaan mobil tidak pernah terlihat sama sekali dirumah debitur dari awal macet.
“Saya tahu bahwa unit mobil tidak ada dari laporan divisi kolektor pada keterlambatan angsuran ke-12 bulan September 2022,” ujar Eko Darmawanto.
Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, M. Wakhiri tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit diduga sudah tidak ada. Selain kesaksian dari Eko Darmawanto, kedua saksi lainnya juga memberikan kesaksian serupa bahwa unit mobil sudah tidak ada pada terdakwa. Akibat kejadian tersebut, manajemen perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp128.113.750.
M. Wakhiri didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau maksimal 900 ribu rupiah.
Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan dampak serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut. Dalam persidangan tersebut penasehat terdakwa sempat menyecar beberapa pertanyaan pada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance.
Dikin/Red