Lemahnya Angka Digitalisasi Identitas Penduduk, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Galakkan IKD

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa TIM II KKN UNDIP 2024 penggalakkan digitalisasi kepengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat Desa Amongrogo.

TRIBUNCHANNEL.COM – Batang – Mahasiswa TIM II KKN UNDIP 2024 telah melaksanakan program kerja mono disiplin berkaitan dengan penggalakkan digitalisasi kepengurusan dokumen kependudukan, selasa 13/8/2024.

 

Program tersebut bernama penggalakkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program kerja ini merupakan bentuk pengaplikasian dari mata kuliah yang ada di Program Studi Ilmu Pemerintahan. 

 

Adanya aplikasi IKD ini merupakan bentuk salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mendigitalisasikan seluruh aspek pemerintahan. 

 

Ditengah era globalisasi seperti sekarang ini kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan melalui telepon pintar sangat diperlukan oleh masyarakat, sebab tentu saja setiap individu menggunakan telepon pintar/smartphone dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Agar Pemerintah Desa Tidak Apatis, Mahasiswa KKN Buat Kotak Kritik dan Saran

 

Keberadaan IKD ini juga menjadi salah satu amanat dari reformasi birokrasi di Indonesia yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah dari lingkup terkecil yakni desa hingga lingkup negara. IKD merupakan aplikasi bentukan dari Kementerian Dalam Negeri yang tertuang di dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022. 

 

Desa Amongrogo menjadi salah satu desa yang belum menggunakan IKD dalam kepengurusan dokumen kependudukan digital. Oleh sebab itu penggalakkan IKD menjadi program kerja yang sangat sesuai untuk dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata. 

 

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan, Polres Batang Siap Amankan Pilbup dan Pilgub Jateng 2024

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada 31 Juli 2024, penggalakkan program Kementerian dalam ini dilakukan dengan pemberian sosialisasi kepada perangkat desa terkait digitalisasi Sosialisasi ini dilakukan dengan membahas bagaimana alur kepengurusan IKD beserta syarat menggunakan IKD. 

 

Dari sosialisasi yang dilakukan, Setyo Pranoto selaku Kepala Desa Amongrogo menuturkan bahwa sulitnya program digitalisasi kepengurusan dokumen ini sebab masyarakat desa masih banyak yang tidak memiliki smartphone untuk mengunduh aplikasi IKD di playstore ataupun di Appstore karena Tingkat Pendidikan yang masih rendah. Kepala Desa Amongrogo sangat mengapresiasi penggalakkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Amongrogo ini. 

 

SAS/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru