SBM Harus Cek CCTV, Ada Modus Baru Pengangsu Pertalite di SPBU 44.524.10 Slawi Tegal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:42 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Slawi Tegal diduga nekad layani pemborong BBM pertalite

TRIBUNCHANNEL.COM – TEGAL- Pada hari Minggu 18/8/2024, SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Slawi Tegal diduga nekad layani pemborong pertalite saat Menjelang pukul 19.00 WIB hingga larut malam. Disaat ramainya masyarakat mengantri untuk mengisi BBM justru Operator asyik melayani Pengangsu yang keluar masuk menggunakan mobil sampai 2/3 x putaran patut diduga mobil tersebut sedot Pertalite.

 

Operator sama sekali tidak menghiraukan masyarakat yang ramai mengantri. Saat ditanya awak media, pembeli pertalite tersebut mengaku menyedot lalu dipindahkan ke jerigen sebanyak 40/50 jerigen dengan  kapasitas 25 liter/Jerigen setiap hari. Untuk setiap pembelian pertalit ia memberi tips sebesar Rp 5000,- /  jerigen ke operator.

Baca Juga :  Polsek Slawi Limpahkan BB ke Polres Tegal, Ternyata Polres Tegal Tidak Menerima Limpahan

 

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kalau sudah begini pasti semua orang mempunyai pemikiran yang sama yaitu adanya kerjasama antara pengangsu dan SPBU hal ini dapat dibuktikan dengan pemberian tips Rp 5000/ jerigen dan tidak adanya surat rekomendasi dari instansi terkait padahal sudah ada larangan keras bahwa tidak diperbolehkan SPBU menjual pertalite menggunakan wadah jerigen karena sangat berpotensi terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Tomohon Tangkap 5 Tersangka dan Sita 11 Motor Hasil Curian

Perlu diketahui tidakan seperti ini telah menyalahi UU Migas dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar,” tegasnya.

 

Dengan diterbitkannya berita ini, SBM harus cepat melihat CCTV 1 bulan kebelakang dan menjatuhkan sangsi yang seberat beratnya kepada SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi kerjasama dengan para pengangsu ilegal.

Sumber : THN / Red

 

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru