Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Hukum Dengan Tema “Penegakan Hak Asasi Anak Melalui Pencegahan Pernikahan Dini”

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa KKN Undip di Desa Cibelok khususnya mahasiswa dari program studi hukum membuat program penyuluhan hukum dan pernikahan dini

TRIBUNCHANNEL.COM – Cibelok – Pada 30 Agustus 2024, Ditengah isu penurunan angka pernikahan secara nasional hingga 7,5 persen pada tahun 2023, ternyata Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan pernikahan usia dini. Hingga saat ini, ratusan ribu anak-anak di bawah usia 18 tahun telah melangsungkan pernikahan dengan berbagai alasan.

 

Beberapa penyebab di antaranya meliputi persoalan pergaulan bebas, faktor ekonomi, dan perjodohan yang dilakukan oleh orang tuanya. Berdasarkan data BPS selama satu tahun terakhir, angka pernikahan di bawah umur masih terus terjadi. Setiap tahunnya terjadi pernikahan usia dini di Indonesia sekitar 10,5 persen.

 

Hal ini juga sejalan dengan Dinas Sosial Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pemalang yang mencatat kasus pernikahan usia dini atau anak di Kabupaten Pemalang yang masih tinggi. Angka ini berdasarkan data pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama Pemalang yang menyebutkan di tahun 2021 angka dispensasi nikah mencapai 724 pengajuan, di tahun 2022 sebanyak 709 pengajuan, di tahun 2023 sebanyak 667 pengajuan, dan pada tahun 2024 hingga bulan Juni tercatat sudah 300 pengajuan dispensasi nikah.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Sampaikan Raperda APBD Perubahan 2025

 

Situasi yang terjadi demikian ini, kemudian menjadi perhatian penting mahasiswa KKN Undip di Desa Cibelok khususnya mahasiswa dari program studi hukum untuk membuat program penyuluhan hukum dengan tujuan memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada masyarakat Desa Cibelok tentang pernikahan dini yang harus dicegah sebagai bentuk upaya penegakan hak asasi anak. Program penyuluhan hukum ini telah berlangsung pada tanggal 30 Juli 2024 di TPQ Al-Falaah Balong, Cibelok dengan kelompok sasaran remaja berusia 12-16 tahun. 

 

Program penyuluhan hukum ini juga disambut dengan antusias oleh para kelompok sasaran sebab materi “pernikahan dini” merupakan materi yang memang menjadi topik hangat di Desa Cibelok.  Adapun sebelum program penyuluhan hukum dilakukan di TPQ Al-Falaah Balong, 

 

Cibelok telah dilaksanakan pre-test sebanyak lima (5) soal guna menguji tingkat pemahaman remaja tentang pernikahan dini. Hasil pre-test yang dilakukan kemudian menunjukkan bahwa beberapa remaja menganggap pernikahan dini tidak melanggar hak asasi anak.

 

Dari hal tersebut membuktikan bahwa pernikahan dini di Desa Cibelok dianggap hal yang wajar khususnya bagi anak di bawah umur dan hak asasi anak bukanlah suatu hal yang penting. Oleh karena itu, selama program penyuluhan dilakukan oleh mahasiswa KKN Undip bernama Nabila Fillah Attaqi, telah dipastikan bahwa pernikahan dini bagi anak di bawah umur adalah hal yang tidak wajar dan hak asasi anak adalah suatu hal yang penting. 

Baca Juga :  KKN UNDIP: Dari Risiko ke Perlindungan Implementasi APD Pada UMKM Ikan Asap

 

Hal ini sebagaimana dibuktikan setelah diadakannya sesi diskusi dan post-test yang menunjukkan bahwa pernikahan dini bagi anak di bawah umur memiliki banyak dampak negatif dan hak asasi anak adalah hak penting yang wajib ditegakkan. 

 

Lebih lanjut, dilihat dari segi hukum, praktik pernikahan dini bagi anak di bawah umur telah melanggar tiga undang-undang di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Oleh : Nabila Fillah Attaqi (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)

DPL : Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D.

Deny Aditya Puspasari, S.T., M.PWK.

Patricia Evericho Mountaines, S.T., M.Cs.

 

SAS/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru