Kuasa Hukum Perkara Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Parkir di Pekalongan, Mengajukan Eksepsi Keberatan

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan tahun 2019 dengan terdakwa DEW (42), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan tahun 2019 dengan terdakwa DEW (42), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Agustus 2024.

 

Dalam sidang perdana perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Yasozisokhi Zebua selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, serta Bayu Agung Permadi selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, hadir secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

 

Sementara terdakwa DEW didampingi anggota tim Penasehat Hukumnya, Ahmad Yusub, mengikuti sidang dakwaan tersebut secara daring dari Rutan Kelas IIA Pekalongan.

 

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa DEW dengan dakwaan subsidiaritas. Perkara diawali saat terdakwa selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1,2 miliar.

 

Dalam kontrak pengelolaan parkir tersebut, terdakwa DEW selaku Direktur PT. SJR wajib menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah Kota Pekalongan sebesar Rp.100.000.000 setiap bulan sebagaimana dengan kontrak atau perjanjian kerja.

 

Retribusi parkir tersebut sebagai pendapatan daerah, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir.

 

Ternyata, dalam pengelolaan parkir tersebut, terdakwa tidak menyetorkan retribusi parkir selama 5 bulan dengan total nilai retribusi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga menjadi kerugian negara dalam hal ini kas daerah Kota Pekalongan.

Baca Juga :  Puncak HPN 2024 DPD SWI Kota Depok, Dihadiri Dua Kementerian RI

 

Dakwaan JPU, Pada Dakwaan Subsidair, JPU mendakwa bahwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

 

Sedangkan dalam Dakwaan Primair, JPU mendakwa bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2019 dengan agenda penampaian eksepsi dari PH terdakwa.

 

Usai persidangan, Ahmad Yusub selaku anggota tim PH terdakwa dalam keterangan persnya usai mendampingi terdakwa di Rutan Pekalongan menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

 

“Tadi sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU. Klien kami didakwa korupsi sebesar 500 juta dari surat perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2018. Karena dalam hitungan JPU, dakwaannya didasarkan pada (kewajiban) setoran tiap bulan Rp100 juta dan klien kami didakwa tidak setor selama 5 bulan,” katanya.

 

“Langkah kami, kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU karena menurut kami ada hal-hal yang sangat krusial dan sangat tidak adil bagi klien kami,” sambung Yusub, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan balik pihak lain yang diduga menyebabkan kerugian negara terkait perparkiran di Kota Pekalongan.

Baca Juga :  M.Arif Kecam Hakim Setelah Beri Putusan Lanny Setyawati dan Sekeluarga di Kota Pekalongan Vonis Bersalah

 

Dalam perjalanan perkara yang dihadapi kliennya itu, Yusub mensinyalir ada hal-hal yang tidak berimbang, di antaranya karena tidak berdasarkan audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red). Melainkan berdasarkan audit internal.

 

“Sehingga perkara ini tidak bisa dikatakan kasus korupsi, tapi mutlak kasus wanprestasi,” ujarnya.

 

Yusub juga menambahkan bahwa kliennya sudah mengembalikan uang sejumlah nilai kerugian negara yakni Rp500 juta sebagaimana yang disangkakan. Uang tersebut telah dititipkan ke Kejari. Namun sayangnya, kata dia, kenapa pengembalian uang tersebut tidak masuk dalam berkas dakwaan.

 

Menanggapi hal itu, Kajari Kota Pekalongan melalui Kasi Intel, Andritama, menyatakan sah-sah saja kalau misalnya dari pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan JPU.

 

“Silakan nanti disampaikan pada eksepsi. Itu hak dia. Ini kan lagi tahap sidang dakwaan. Pastinya, dalam menangani perkara, kami dari Kejaksaan bertindak profesional,” katanya.

 

Termasuk terkait dengan adanya rencana akan melaporkan tentang dugaan tindak pidana yang lain.

 

“Bahwa kalau misalkan dia ada bukti-bukti atau ada petunjuk terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang lain dan dia mau melaporkan, ya silakan, kami akan siap. Tapi tentunya didukung dengan bukti-buktinya,” ujarnya.

 

Mengenai adanya pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa, menurut Andritama bahwa uang tersebut masih dititipkan. Nanti tentunya adanya pengembalian uang itu akan disampaikan di persidangan, disertai buktinya. “Nanti akan jadi pertimbangan hakim maupun jaksa, pada waktunya nanti,” imbuh Andritama. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB