Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 di Area gudang kayu Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

 

Saat itu sepeda motor milik Ahmad Syukur (44) dibawa anaknya ke gudang kayu pukul 08.00 WIB, diparkir didalam gudang, ketika pukul 09.18 WIB anaknya korban akan membeli jajan untuk pekerja gudang, mendapati sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada.

 

Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV yang berada di gudang, dari pengecekan tersebut terlihat pelaku mengambil sepeda motor.

 

“Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polres Demak, “kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Senin (9/9/2024).

Baca Juga :  Sugiantoro Caleg Gerindra No Urut 2 Dapil 3 Pekalongan Timur, Siap Berjuang Demi Masyarakat

 

Dari laporan itu, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, dengan mengumpulkan barang-bukti dan sejumlah saksi-saksi dimintahi keterangan.

 

“Dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV yang ada disekitar TKP dan didukung alat bukti, maka terdapat persesuaian yang mengerucut terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, “ungkap Winardi.

 

Lanjut Winardi setelah diketahui pelaku pencurian kemudian kami melakukan pengejaran  dan pelaku ditemukan selanjutnya diamankan dari tempat kosnya Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan untuk dibawa ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku tersebut berinisial M (38) warga Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. 

 

“Barang-bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 beserta BPKB Nomor Polisi H-6661-AWE. dan satu buah kaos warna putih yang di pakai pelaku saat mengambil sepeda motor,”ungkap Winardi.

Baca Juga :  KPUD Tetapkan Hasil Real Count, Inilah 25 Personil Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 - 2029

 

Winardi menjelaskan modus operandi dari pelaku dengan berjalan menggunakan sepeda motor ketika melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menempel kemudian pelaku kembali untuk melihat kondisi sekitar, saat kondisi sepi pelaku menitipkan sepeda motor kerumah warga yang berjarak satu Kilometer dari gudang kayu.

 

“Pelaku berjalan kaki menuju gudang kayu, setelah itu melihat sekeliling dan dirasa aman pelaku kemudian mengambil sepeda motor, “jelas Winardi.

 

Ia menambahkan atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah.

 

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru