Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 di Area gudang kayu Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

 

Saat itu sepeda motor milik Ahmad Syukur (44) dibawa anaknya ke gudang kayu pukul 08.00 WIB, diparkir didalam gudang, ketika pukul 09.18 WIB anaknya korban akan membeli jajan untuk pekerja gudang, mendapati sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada.

 

Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV yang berada di gudang, dari pengecekan tersebut terlihat pelaku mengambil sepeda motor.

 

“Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polres Demak, “kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Senin (9/9/2024).

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kendal Menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Dari laporan itu, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, dengan mengumpulkan barang-bukti dan sejumlah saksi-saksi dimintahi keterangan.

 

“Dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV yang ada disekitar TKP dan didukung alat bukti, maka terdapat persesuaian yang mengerucut terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, “ungkap Winardi.

 

Lanjut Winardi setelah diketahui pelaku pencurian kemudian kami melakukan pengejaran  dan pelaku ditemukan selanjutnya diamankan dari tempat kosnya Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan untuk dibawa ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku tersebut berinisial M (38) warga Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. 

 

“Barang-bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 beserta BPKB Nomor Polisi H-6661-AWE. dan satu buah kaos warna putih yang di pakai pelaku saat mengambil sepeda motor,”ungkap Winardi.

Baca Juga :  Kapolri Resmi Menutup Pendidikan Taruna Angkatan ke-55 di Jawa Tengah

 

Winardi menjelaskan modus operandi dari pelaku dengan berjalan menggunakan sepeda motor ketika melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menempel kemudian pelaku kembali untuk melihat kondisi sekitar, saat kondisi sepi pelaku menitipkan sepeda motor kerumah warga yang berjarak satu Kilometer dari gudang kayu.

 

“Pelaku berjalan kaki menuju gudang kayu, setelah itu melihat sekeliling dan dirasa aman pelaku kemudian mengambil sepeda motor, “jelas Winardi.

 

Ia menambahkan atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah.

 

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru