Ribuan Masyarakat Kendal Peduli Demokrasi Grudok Kantor Bawaslu, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Masyarakat Kendal peduli demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’at 13/9/ 2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Masyarakat Kendal peduli demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’at 13/9/ 2024.

 

Beberapa poster di antaranya bertuliskan,”Dico-Ali harus ikut Pilkada 2024,”Selamatkan kebenaran demokrasi untuk Pilkada Tampa Rekayasa dan juga ada poster bertuliskan, “Unsur Pidana Pilkada Pasal 180 Ayat (1) tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, yang langsung menemui peserta aksi orasi massa, menyampaikan bahwa pihaknya semaksimal mungkin memberikan tanda penghormatan kepada aksi ini, sebagai bentuk demokrasi.

 

“Bawaslu sopasti akan mengikuti sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan sambutan baik ini dari, “kami Bawaslu mengucapkan terimakasih kepada bapak dan ibu yang telah menyuarahkan suara dan aspirasinya. Melalui orasinya hingga tentunya bahwa tujuan kita bersama-sama yaitu kedepannya memajukan Kendal yang lebih baik, “ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kendal Melakukan Audit Kasus Stunting Tahun 2024

Dalam orasinya Ananda Sudono dan Agus Purwanto mewakili masyarakat Kendal peduli demokrsi menginginkan adanya keadilan bagi warga masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

Adapun tuntutan masyarakat peduli demokrasi sebagai berikut:

 

“Pertama, Penolakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto dan Ali Nurudin merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Penolakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan Pasal 100 PKPU yang berakibat pada hilangnya hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati atau bupati dan wakil bupati.

 

“Kedua, Penolakan tersebut saat ini menimbulkan sengketa Pilkada dan kalau Bawaslu Kendal dalam putusannya membenarkan tindakan melawan hukum KPU Kendal, maka akan terjadi sengketa berkepanjangan sampai ke PTUN, MA & MK dengan potensi putusan Pilkada Ulang, “terangnya.

Baca Juga :  Pentingnya, Bagi Wartawan Mengikuti (UKW) Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers

 

Dengan Pilkada Ulang maka warga masyarakat Kendal akan dirugikan karena APBD Kabupaten Kendal yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat harus dialihkan untuk pembiayaan Pilkada Ulang.

 

Berdasarkan dua hal di atas, berpegang pada nilai demokrasi dan demi kondusifitas penyelenggaraan Pilkada, Kami  meminta kepada Bawaslu Kendal  mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Dico Ganinduto dan  Ali Nurdin.

 

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal untuk menerima Pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.

 

“Apabila tuntutan masyarakat ini tidak dikabulkan maka kami akan melakukam aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB