Ribuan Masyarakat Kendal Peduli Demokrasi Grudok Kantor Bawaslu, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Masyarakat Kendal peduli demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’at 13/9/ 2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Masyarakat Kendal peduli demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’at 13/9/ 2024.

 

Beberapa poster di antaranya bertuliskan,”Dico-Ali harus ikut Pilkada 2024,”Selamatkan kebenaran demokrasi untuk Pilkada Tampa Rekayasa dan juga ada poster bertuliskan, “Unsur Pidana Pilkada Pasal 180 Ayat (1) tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, yang langsung menemui peserta aksi orasi massa, menyampaikan bahwa pihaknya semaksimal mungkin memberikan tanda penghormatan kepada aksi ini, sebagai bentuk demokrasi.

 

“Bawaslu sopasti akan mengikuti sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan sambutan baik ini dari, “kami Bawaslu mengucapkan terimakasih kepada bapak dan ibu yang telah menyuarahkan suara dan aspirasinya. Melalui orasinya hingga tentunya bahwa tujuan kita bersama-sama yaitu kedepannya memajukan Kendal yang lebih baik, “ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kendal Melakukan Audit Kasus Stunting Tahun 2024

Dalam orasinya Ananda Sudono dan Agus Purwanto mewakili masyarakat Kendal peduli demokrsi menginginkan adanya keadilan bagi warga masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

Adapun tuntutan masyarakat peduli demokrasi sebagai berikut:

 

“Pertama, Penolakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto dan Ali Nurudin merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Penolakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan Pasal 100 PKPU yang berakibat pada hilangnya hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati atau bupati dan wakil bupati.

 

“Kedua, Penolakan tersebut saat ini menimbulkan sengketa Pilkada dan kalau Bawaslu Kendal dalam putusannya membenarkan tindakan melawan hukum KPU Kendal, maka akan terjadi sengketa berkepanjangan sampai ke PTUN, MA & MK dengan potensi putusan Pilkada Ulang, “terangnya.

Baca Juga :  DKK Kendal Diduga Giring Peserta Bintek Posyandu Menangkan Cabup No 3, Bawaslu Kendal Harus Tegas

 

Dengan Pilkada Ulang maka warga masyarakat Kendal akan dirugikan karena APBD Kabupaten Kendal yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat harus dialihkan untuk pembiayaan Pilkada Ulang.

 

Berdasarkan dua hal di atas, berpegang pada nilai demokrasi dan demi kondusifitas penyelenggaraan Pilkada, Kami  meminta kepada Bawaslu Kendal  mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Dico Ganinduto dan  Ali Nurdin.

 

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal untuk menerima Pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.

 

“Apabila tuntutan masyarakat ini tidak dikabulkan maka kami akan melakukam aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga
Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 00:16 WIB

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terbaru