Dugaan Anggaran proyek yang di Markup Desa Tanjungsari, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung
TRIBUNCHANNEL.COM – Temanggung – Dugaan markup anggaran pembangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung mencuat setelah awak media mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan Investigasi di dua titik proyek pembangunan jalan usaha tani. Proyek tersebut hanya menghasilkan jalan makadam, padahal anggaran yang digelontorkan cukup besar, yakni Rp 82.743.000,- pada tahun 2023 dan Rp 46.476.000,- pada tahun 2022. Selain itu, ada juga pembangunan pompa hidran dan tampungan air yang tidak disertai prasasti, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi anggaran.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjungsari, Sunari, menjelaskan bahwa pembangunan pompa hidran dan tampungannya menelan anggaran Rp 50.000.000,-. Ia juga mengklaim bahwa prasasti sudah dibuat, namun hilang. “Untuk jalan usaha tani, dibangun dengan model makadam atas himbauan pendamping desa, yang bernama Hari, “ungkap Sunari kepada media.
Guna memperoleh klarifikasi, awak media berusaha menghubungi Hari, pendamping desa yang nomornya diberikan oleh Kepala Desa. Namun, tanggapan dari Hari melalui pesan WhatsApp terkesan kurang bersahabat. “Maaf, kenapa tanya ke saya? Ranahnya apa? Dan kenapa tidak langsung tanya ke desa?” demikian balasannya, seolah-olah lepas dari tanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Panji Riyadi, SH., MH., pemerhati kebijakan publik, ikut angkat bicara. Ia merasa heran dengan respons dari pendamping desa yang seolah menghindar dari tanggung jawab. “Sungguh ironis ketika pendamping desa, yang seharusnya berperan penting dalam memastikan transparansi, malah melemparkan tanggung jawab, ”tegas Riyadi.
Menurut Riyadi, peran pendamping desa yang sebenarnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Kemendes PDTT No. 3 Tahun 2015. Pendamping desa tidak hanya mendampingi proyek pembangunan, namun juga bertugas meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintah desa, serta mengoptimalkan aset desa. Namun, di lapangan, peran pendamping desa seringkali melenceng dari yang seharusnya, lebih berfungsi sebagai pengawas proyek daripada pendamping pembangunan yang komprehensif.
Lebih lanjut, Riyadi menyatakan bahwa dugaan adanya markup anggaran ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. “Kami tidak akan tinggal diam. Akan ada penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan ini. Dana desa harus digunakan dengan transparan dan sesuai peruntukannya, ”tegasnya.
Riyadi juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan demi kepentingan publik. “Setiap rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, “pungkasnya.
(TIM/Red)