Suasana saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal tentang penetapan alat kelengkapan Dewan, Selasa 15/10/2024.
TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna tentang penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029, pada hari Selasa 15/10/2024.
Dalam rapat paripurna menetapkan Lima AKD, yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, dan komisi-komisi.
Ketua DPRD Kendal.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Shodiq mengucapkan selamat atas terbentuknya AKD ini. Namun, ia mengingatkan banyak pekerjaan sudah ada di depan mata yang harus segera diselesaikan AKD..Pekerjaan sudah didepan mata, “Karena ada satu bulan kemarin yang belum terbackup AKD, “ucapnya.
Mahfud juga menyebutkan, ada banyak PR dari periode sebelumnya yang harus diselesaikan AKD. Termasuk beberapa Perda yang belum selesai akan menjadi pekerjaan untuk Bapemperda. Salah satu Perda yang belum selesai yakni Perda Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini baru turun fasilitasinya.
“Akan tetapi Perda itu belum diparipurnakan. Ini menjadi PR AKD. Sementara Perda yang belum selesai lainnya akan langsung dibahas oleh Bapemperda sebelum dibentuk Panitia Khusus (Pansus), “ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud menambahkan, ada 4 komisi yang terbentuk. Diantaranya Komisi A di ketuai oleh Munawir (PDI Perjuangan), Komisi B di ketuai oleh Muhammad Makmun (PKB), Komisi C di ketuai Sisca Meritania (Gerindra), dan Komisi D di ketuai Dedy Ashari Setyawan (Golkar), “jelasnya.
Mahfud berharap, pimpinan komisi dan badan-badan DPRD Kendal yang sudah ditetapkan bisa segera melaksanakan tugas-tugasnya. Mulai dari sisi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. “Kami berharap, AKD yang sudah ditetapkan bisa menjalankan tugasnya dan menyelesaikan PR dari periode sebelumnya, “pungkasnya.
ADV / Red