Pemerintah Kota Pekalongan mengadakan seminar HAKI yang di Hotel Khas setempat
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pentingnya mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketika HAKI sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Oleh sebab itu, Kemitraan Pekalongan memberikan kontribusi sebagai bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.
Team Leader PMU AF Kemitraan Pekalongan, Andy Kiki mendorong peningkatan kapasitas dan pengembangan kelompok masyarakat pelaku usaha batik untuk penemukenalan HAKI yang harapannya mampu menopang untuk keberlanjutan bukan sekedar bisnis, pemasaran, pengolahan tapi mampu menopang untuk keberlanjutan. “Ada 3 komponen besar yang bisa mereka ajukan yaitu hak paten, hak merek dan hak cipta,” katanya.
Sebanyak 60 pelaku usaha diikutsertakan dalam kegiatan seminar HAKI yang diadakan baru-baru ini di Hotel Khas setempat. Andy ingin setelah ini, pelaku usaha bukan hanya mengenali HAKI secara prosedural atau kebijakannya tetapi juga memahami apa yang mau mereka dorong. “Contoh terkait hak merek, mereka ini harus benar-benar menciptakan merek usahanya bukan dari saduran atau milik orang lain. Intinya ketika sudah paham HAKI, mereka harus bisa memastikan dan paham betul filosofi apa yang hendak mereka dorong,” terangnya.
Sementara itu, upaya ini dinilai sangat baik oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM). Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono melalui fungsional pengemgembangan kewirausahaan muda, Tipuk Prasetyowati menyambut baik edukasi ini karena memberikan pemahaman bagi para UKM berkaitan dengan pentingnya perlindungan terhadap produk dan inovasi. “Di sini para pelaku UKM didorong untuk mendaftarkan ke HAKI agar produknya akan terlindungi dari peniruan dan pelanggaran-pelanggaran, dapat meningkatan daya saing, nilai produk, pendapatan dari mereka,” bebernya.
Tipuk menuturkan bahwa Dindagkop-UKM memberikan fasilitas surat keterangan yang mana bisa digunakan untuk mengurangi biaya pendaftaran HAKI. Jika menggunakan surat keterangan tersebut, pelaku usaha membayar pendaftaran HAKI sebesar 500 ribu rupiah, apabila tidak menyerahkan surat tersebut biaya yang dikenakan lebih dari 1 juta rupiah.
“Surat keterangan ini kami batasi pelaku UKM yang ber KTP Kota Pekalongan. Surat ini tidak hanya dari Dindagkop-UKM tetapi bisa dari Dinperinaker dan Dinparbudpora. Harapannya bisa mendaftarkan dan ada kesadaran dari mereka memberikan edukasi pada teman-teman menularkan informasi segera mendaftarkan merek dan mendapatkan HAKI,” sambungnya.
Lebih lanjut, pemilik Zialova Batik Kota Pekalongan yang menjadi salah satu peserta dalam kegiatan tersebut, memberikan tanggapan bagus terlebih sasaran yang dipilih kali ini adalah pembatik, sehingga menurutnya hal ini sangat tepat sasaran. “Saya rasa pembatik ini wajib mendaftarkan HAKI, kita sebagai pengrajin harus paham tentang hak cipta. Untuk merek saya sudah mendaftarkan, tetapi untuk hak cipta motif belum. Setelah ini akan saya upayakan,” tutupnya.
Red