Dalam Rangka Hakordia 2024, Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim Serentak Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi

TRIBUNCHANNEL.COM – Surabaya – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim serentak melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

Serangkaian tindakan tersebut meliputi kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan para tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jatim dan Kejari jajaran se Jatim.

 

Kejati Jatim menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

 

Tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Kelas 1 Surabaya.

 

Perusahaan TSG Infrastruktur telah dinyatakan tidak aktif berdasarkan dokumen Striking Off Final Gazette Notification yang diterbitkan ACRA, Singapura, pada 4 November 2024.

 

Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain BN, SI, dan TN.

 

Penyidikan juga mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp.21,1 miliar, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).

Baca Juga :  Kampung Mrican Kelurahan Giwangan Umbulharjo di Drop Pasukan TNI

 

Dalam perkara terpisah, Kejati juga menetapkan empat tersangka: MFH, S, INA, dan DJA atas kasus korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember tahun 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp125,9 miliar.

 

Penindakan Serentak Kejaksaan Negeri se Jatim

1. Kejari Nganjuk: Melakukan penahanan terhadap tersangka M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2020-2023.

 

2. Kejari Kota Blitar: Menetapkan dua tersangka, GTH dan MJ, dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 terkait pembangunan IPAL.

 

3. Kejari Kota Mojokerto: Melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto dengan kerugian negara Rp29,1 miliar.

 

4. Kejari Ponorogo: Melakukan penahanan terhadap tersangka DW, Kepala Desa Crabak, dan menyita empat bus terkait penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

 

5. Kejari Tanjung Perak: Menetapkan tersangka MT dan M dalam kasus korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya dengan kerugian Rp725 juta.

 

6. Kejari Lumajang: Menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.

Baca Juga :  Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan Bobby Nasution di Maulid Akbar

 

7. Kejari Kabupaten Malang: Melakukan penyitaan dokumen dalam kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.

 

8. Kejari Kabupaten Blitar: Melakukan penahanan terhadap dua tersangka, YW dan AS, dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

 

Upaya Penegakan Hukum Lainnya.

Kejari lainnya se Jatim yaitu Kejari Tuban, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sampang, turut melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan atas sejumlah kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

 

Kepala Kejati Jawa Timur

(Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.,  menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan sebagai Penegak Hukum dalam memberantas korupsi dan bertekad mempercepat proses penyidikan guna menyelesaikan seluruh perkara secara cepat, transparan dan akuntabel.

 

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegakan hukum ini menjadi momentum yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, “tegas Mia Amiati.

 

Red

Berita Terkait

Aktivis TUNDUNG Madiun Tuding Pengadaan Non-ASN RSUD Caruban Diduga Tidak Transparan
Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Pecinan Demak
Jelang Hari Juang TNI AD, Koramil 02/Limpung Ajak PKL Bersihkan Alun – ALun Limpung
Dandim Ingatkan Prajurit Kodim 0736/Batang Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun
Puluhan Warga Banyutowo Desa Bulak Sampaikan Aspirasinya Yang Kedua, Begini Ceritanya
Puluhan Aktivis Kendal Memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia, Ini Pesannya
PSP Pegandon Bantai Gabcila Kajen 3 – 0 di Tournamen MPC Pemuda Pancasila Cup 1
Haji Slamet Pengusaha Baju Batik Asal Tirto Kota Pekalongan Perbaiki Jalan Pakai Uang Pribadi

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aktivis TUNDUNG Madiun Tuding Pengadaan Non-ASN RSUD Caruban Diduga Tidak Transparan

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:50 WIB

Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Pecinan Demak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:20 WIB

Jelang Hari Juang TNI AD, Koramil 02/Limpung Ajak PKL Bersihkan Alun – ALun Limpung

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:16 WIB

Dalam Rangka Hakordia 2024, Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim Serentak Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 23:30 WIB

Dandim Ingatkan Prajurit Kodim 0736/Batang Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

Senin, 9 Desember 2024 - 17:14 WIB

Puluhan Aktivis Kendal Memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia, Ini Pesannya

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:09 WIB

PSP Pegandon Bantai Gabcila Kajen 3 – 0 di Tournamen MPC Pemuda Pancasila Cup 1

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:48 WIB

Haji Slamet Pengusaha Baju Batik Asal Tirto Kota Pekalongan Perbaiki Jalan Pakai Uang Pribadi

Berita Terbaru