Proyek rabat beton Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekakongan
TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Pengelolaan Keuangan Desa yang termasuk Dana Desa(DD), pemerintah berupaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat desa, Oleh karena itu, Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) memandang penting pengelolaannya yang harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara petunjuk teknis (juknis) dan administrasinya.
Hal ini berbeda dengan oknum Pj Kepala Desa Menjangan Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, inisial ZA dari Dinas sosial. Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media, ZA Diduga mengambil keuntungan dari proyek Dana Desa (DD) dikarenakan dikerjakan sendiri tanpa melibatkan TPK maupun masyarakat setempat.
Dugaan ini terkuak dari beberapa indikasi termasuk pekerjaan fisik pembangunan yang bersumber dari anggaran dan Desa (DD)2024 seperti pekerjaan:
1: Pengaspalan jalan di RT10/RW 04,
2:Pengaspalan jalan RT 09/RW 03,
3:Pengaspalan jalan RT 04/RW 02,
4:Pemasangan penerangan jalan umum (PJU) 7 titik.
5: Pemasangan cermin cembung 15 titik RT 01 s/d RT 12
6:Pekerjaan pembuatan Bak Sampah di bengkok kades
7: Rehab RTLH 1 titik RT 01/RW 01
8: Pekerjaan rabat beton jalan usaha tani (jut) RT 05/RW 02.
Seyogyanya dalam pengelolan maupun pelaksanaan DD, pemerintah desa harus tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya dengan melibatkan pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta Kepala Dusun ( Kadus) setempat.
Dari beberapa narasumber baik dari RT maupun perangkat yang enggan disebutkan namanya berkesimpulan sama, “Bahwa semua yang terkait proyek pembangunan desa yang menggunakan DD, yang menghendel Pj Kades, dari pembelian matrial sampai pekerjaan fisik, dikarenakan TPK tidak di fungsikan hanya sebagai penonton saja, “ungkapnya.
Terpisah keterangan dari Sekdes saat dikonfirmasi oleh media ” Mengatakan ” memang saya yang membuat RAB itupun saya didampingi oleh pendamping desa serta saya juga mengerjakan sistim siskuidesnya saja, “ujar Sekdes.
ZA selaku Pj kades Menjangan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu 22/1/2025
dirinya mengelak, “Bahwa semuanya itu tidak benar, padahal saya ini ingin merubah kebiasaan lama yang ditinggalkan oleh almarhum kades dulu, karena teknis almarhum kades dulu TPK hanya orang itu saja alias monoton, kalau keinginan saya berharap, dimana ada pembangunan proyek disetiap dusun, seharusnya yang jadi TPK ya Kadus setempat, atau RT setempat serta tokoh masyarakat, biar ada pemerataan tapi kenyataannya teknis dilapangan tidak sesuai ekspektasi saya.
Biasa kejadian seperti ini saya selalu disudutkan ya wajar, karena saya bukan orang pribumi sini, jadi harap maklum saja, “ungkap ZA
Saat dikonfirmasi pekerjaan proyek rabat beton jalan usaha tani yang baru satu bulan sudah terkelupas rusak ZA menyampaikan bahwa terkait pekerjaan rabat beton JUT itu rusak, itu dikarenakan rabat beton itu masih basah dilewati kendaraan bermotor, sehingga mengakibatkan kerusakan, padahal sebelum pekerjaan proyek tersebut, saya sudah lapisi LPA yang berlubang supaya rata dan kuat, padahal rabat beton itu di RAB K: 250, “imbuh ZA
Sementara dari pihak dinas inspektorat maupun kecamatan belum bisa dikonfirmasi
Rohim/red