Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kendal tahan Kades Kertosari, Singorojo, Senin 26/5/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal,  Provinsi Jawa Tengah menetapkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial W, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

 

Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari Kendal menemukan cukup bukti, termasuk Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kendal. Dari temuan itu, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp530.875.083,22.

“Kerugian ini antara lain berasal dari proyek rabat beton yang menyimpang dari spesifikasi teknis maupun pelaporan,” ungkap Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Lila menjelaskan, penyimpangan terungkap melalui hasil uji laboratorium menunjukkan volume dan kualitas beton tidak sesuai.

 

Selain itu, W diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, menggunakan material bangunan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyidikan melibatkan 29 saksi dan tiga ahli. Saat ini, tersangka W resmi ditahan selama 20 hari, dari 26 Mei hingga 14 Juni 2025, di Lapas Kelas IIA Kendal.

 

“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan” tambah Lila.

Baca Juga :  Masa Jabatan Sekda Lampura Berakhir, Ada 6 Nama Kandidat Fersi Dewan Pelindung Ormas Laskar Merah Putih

 

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Sementara, itu, Kasi Intelijen Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.

Sumber : radarbangsa.co.id
Red TC

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru