Tampak ratusan botol miras dikardus di tempat hiburan malam yang diduga ilegal.
TRIBUNCHANNEL.COM – PEMALANG – Masyarakat warga sekitar merasa resah dengan adanya kafe tempat Kararaoke liar dengan bebas beroperasi setiap hari yang menyediakan berbagai macam minuman keras dan wanita penghibur hal ini bisa berdampak menyebabkan timbulnya kejahatan.
Tempat hiburan malam yang terdiri di bawah bangunan ruko kosong tepat di pinggir sungai yang berlokasi di Desa Penyusupan jalan Raya Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52353 pada Kamis 03/07/2025.
Sejumlah awak media saat ingin melakukan konfirmasi kepemilik tempat hiburan tersebut, tidak ada satu orang pun yang mau memberikan keterangan.

Saat ditemui awak media, Masyarakat warga Randudongkal yang tidak mebyebutkan namanya menyampaikan, kami minta agar Bupati Pemalang serta Dinas – dinas terkait Satpol PP Kabupaten Pemalang sebagai institusi penegak perda harus mengambil tindakan tegas dan segera menutup lokasi hiburan malam tempat Kararaoke liar tersebut, “ucapya
Masyarakat juga berharap Satpol PP selaku yang memiliki wewenang melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi masyarakat di ketahui bangunan tempat Kararaoke liar tersebut, “harapnya.

Sementara itu, tempat hiburan yang menjamur dikawasan jalan Raya Randudongkal Diduga melanggar Perda Nomor (2) tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perda Nomor.(9) tahun 2016 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan malam, “pungkasnya
Disisi lain sejumlah awak media akan terus melakukan kontrol sosial di setiap tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha demi kenyamanan dan keamanan warga masyarakat Kabupaten Pemalang.
Liza / Red



















