SPBU 44.524.06 di Tegal Tertangkap Basah Bebas Melayani Pengangsu Pertalite Gunakan Jerigen, SBM Pertamina Diminta Cek CCTV

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 07:46 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator SPBU sedang mengisi bbm pertalite menggunakan jerigen.

TRIBUNCHANNEL.COM –TEGAL – Tidak di sengaja seorang Jurnalis mendapati karyawan operator SPBU 44.524.06 Tegal dengan bebas melayani pembelian BBM bahan bakar minyak jenis Pertalite mengunakan jerigen tepatnya di jalan Waringin, Pangkah, Kecamatan Pangkah,  Kabupaten Tegal Jawa tengah pada hari Kamis 25/09/2025.

 

SPBU 44.524.06 Pangkah Diduga mengabaikan dan melanggar peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan Pertamina,  tentang larangan bagi SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite mengunakan Jerigen atau wadah plastik untuk BBM subsidi seperti pertalite dan solar.

 

SPBU yang melanggar dapat di kenakan sanksi penghentian pemasokan BBM, Peraturan dan alasan pelarangan dari Pertamina karena BBM khusus penugasan (JBKB) dan solar merupakan BBM bersubsidi (PSO) keduanya tidak boleh di jual menggunakan jerigen kepada konsumen umum

Tujuan pelarangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan penimbunan bahan bakar minyak subsidi aspek keselamatan jerigen plastik mudah terbakar dan dapat menyebabkan listrik statis yang meningkatkan resiko kebakaran.

 

Penjualan BBM dengan jerigen di perbolehkan dengan ketentuan BBM Non subsidi penjualan bahan bakar minyak khusus Non PSO seperti partamax dapat di layani menggunakan wadah jerigen dari material logam jenis BBM diesel seperti partamax dex dan dexlite.

Baca Juga :  Borok Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Tumijajar Terendus: Anggaran Ekskul Dipangkas Drastis, Kepsek Pilih "Alergi" Wartawan

 

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM jenis Pertalite subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM Pertalite subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM jenis Pertalite Bersubsidi.

 

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM Bersubsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut.

 

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Kunjungan Kerja di Wilayah Korem 071/Wijayakusuma

 

Praktik penyalahgunaan BBM Pertalite subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan.

 

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.

 

Sejak diturunkannya berita ini, kami mendesak pihak SBM Pertamina wilayah Tegal segera turun, cek CCTV 30 kebelakang.

Red/LA

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru