Ahli Waris Kecewa, Kinerja Disnaker Pontianak Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 21:53 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Waris Kecewa Kinerja Disnaker Pontianak, Budi Gautama Desak Wali Kota Evaluasi ASN yang Dinilai Tidak Profesional

TRIBUNCHANNEL.COM-Pontianak – Ahli waris mengaku kecewa terhadap penanganan perselisihan hubungan industrial oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak. Kekecewaan tersebut dipicu adanya perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai tidak konsisten dengan seluruh dokumen resmi pada tahapan pemeriksaan sebelumnya.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Wali Kota Pontianak untuk mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disnaker Kota Pontianak yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ketenagakerjaan.

“Pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan. Jika sejak awal seluruh surat resmi mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump, mengapa pada Surat Anjuran identitasnya berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa penjelasan resmi. Perubahan identitas para pihak bukan persoalan sepele,” tegas Budi Gautama.

Menurutnya, sejak proses klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua, Disnaker secara konsisten menggunakan identitas PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, pada Surat Anjuran yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial, status badan hukum “PT” justru dihilangkan tanpa penjelasan maupun dasar administrasi yang jelas.

Baca Juga :  PT Ihya Tour & Travel Bongkar Dugaan Identitas Fiktif Enam Jamaah Asal Kapuas Hulu

Budi Gautama menegaskan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akurat, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Disnaker juga wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Surat Anjuran yang diterbitkan mediator harus disusun berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan identitas para pihak yang benar, sehingga memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga :  BAIN HAM RI Kalbar Minta Investigasi PT Marina Express dan Dugaan Tenaga Asing di PT KAN

Lebih lanjut, Budi Gautama meminta Disnaker Kota Pontianak memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar perubahan identitas perusahaan tersebut. Apabila memang terjadi perubahan status badan usaha, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Sebaliknya, apabila perubahan tersebut merupakan kesalahan administrasi, Surat Anjuran harus segera diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendesak Wali Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi atau dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Setiap produk administrasi pemerintah harus disusun secara cermat, profesional, dan akuntabel. Kesalahan identitas para pihak dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Wali Kota harus mengevaluasi kinerja ASN yang bertanggung jawab apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tersebut.

Andi A/Red

Sumber:(ASWIN KALBAR)

Berita Terkait

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.
Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak
Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial
DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota
Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET
Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal
BPM DESAK PEMERINTAH SERIUS BANGUN KEKUATAN UDARA UNTUK ATASI KARHUTLA
Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:17 WIB

DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota

Jumat, 11 September 2026 - 16:11 WIB

Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET

Kamis, 10 September 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIB

BPM DESAK PEMERINTAH SERIUS BANGUN KEKUATAN UDARA UNTUK ATASI KARHUTLA

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional

Berita Terbaru