Apel Siaga di Madiun, Loyalis PSHT Pusat Madiun Nyatakan Dukungan Penuh Untuk Mas Murjoko, Desak PB IPSI Tinjau Ulang Keputusan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:33 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PENGURUS PSHT PUSAT MADIUN Saat memberikan sambutan dalam Apel Siaga dan Pernyataan Sikap Loyalis PSHT Pusat Madiun 

TRIBUNCHANNEL.COM— MADIUN —Loyalis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun Raya menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika organisasi, legalitas kepengurusan, serta upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan Suro 2026 pada Apel Siaga di Padepokan Agung, Sabtu (2/5/2026).

Dalam pernyataan tersebut, mereka meminta PB IPSI meninjau kembali surat terkait keabsahan kepengurusan PSHT dan mengajak seluruh warga menjaga ketertiban, keamanan, serta persatuan di Madiun Raya.

Pernyataan sikap itu disampaikan sebagai bentuk komitmen Loyalis PSHT Madiun Raya dalam menjaga marwah organisasi, menghormati proses hukum, serta mendorong terciptanya suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Koordinator Loyalis PSHT Madiun Raya, Puguh Tri Prayogo, menegaskan bahwa pihaknya ingin seluruh proses yang berkaitan dengan organisasi berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme organisasi.

“Kami meminta PB IPSI meninjau kembali surat terkait keabsahan kepengurusan PSHT karena masih terdapat proses hukum yang berjalan. Prinsip kami jelas, semua pihak harus menghormati hukum, menjaga ketertiban, dan tidak membuat langkah yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat,” ujar Puguh Tri Prayogo.

Dalam pernyataannya, Loyalis PSHT Madiun Raya meminta Ketua Umum PB IPSI yang baru untuk meninjau kembali Surat PB IPSI Nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 tentang keabsahan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate. Permintaan itu disampaikan karena menurut mereka masih terdapat proses hukum yang belum selesai.

Mereka menyebut persoalan badan hukum masih berada dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, mereka juga menyebut masih ada gugatan yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap notaris pembuat akta pendirian badan hukum PSHT pimpinan Muhammad Taufiq.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Madiun Sahkan APBD 2025, Wakil Ketua PAW Resmi Dilantik

Loyalis PSHT Madiun Raya menilai, kebijakan yang diterbitkan di tengah proses hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dapat memunculkan kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang masih bersengketa.

Selain menyoroti surat PB IPSI, Loyalis PSHT Madiun Raya juga mendorong Polres Madiun untuk memproses dugaan tindakan intimidasi yang disebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan PSHT pimpinan Muhammad Taufiq di tempat latihan Ranting Saradan.

Menurut Puguh, penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat akar rumput.

> “Kami percaya aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif. Penanganan yang terbuka dan adil penting untuk menjaga keamanan bersama serta mencegah potensi gesekan di lapangan,” kata Puguh.

Dalam rangka menjaga kondusivitas Kota Madiun, Loyalis PSHT Madiun Raya juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan di Padepokan Agung PSHT, Jalan Merak Nomor 10 dan Nomor 17, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, perlu berkoordinasi dan memperoleh persetujuan Pengurus Pusat sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Mereka juga menyampaikan dukungan kepada **Kang Mas Drs. H. R. Moerdjoko H.W.** sebagai Ketua Umum dan **Kang Mas H. Issoebijantoro, S.H.** sebagai Ketua Dewan Pusat. Keduanya disebut sebagai hasil Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate pada 7 dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung PSHT Madiun.

Baca Juga :  Maksimalkan Kenyamanan Pemudik, Polres Madiun Sediakan Fasilitas Playground hingga Bengkel Gratis

Loyalis PSHT Madiun Raya juga menegaskan bahwa PSHT memiliki akar sejarah panjang sejak didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada 1922 di Madiun. Dalam pernyataan tersebut, organisasi disebut memiliki 375 cabang dalam negeri dan 33 cabang khusus luar negeri.

Terkait legalitas, mereka menyebut adanya sertifikat merek kelas 41, akta pendirian perkumpulan, serta surat keterangan domisili yang menyatakan keberadaan sekretariat pusat organisasi di Jalan Merak Nomor 10 dan Nomor 17, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun.

Loyalis PSHT Madiun Raya juga mengimbau Forkopimda Kota Madiun agar memperhatikan aspek ketertiban dan kondusivitas wilayah dalam pemberian izin pemasangan banner. Mereka meminta agar materi yang bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat tidak diberi ruang.

Menjelang bulan Suro 2026, Loyalis PSHT Madiun Raya mengajak seluruh warga PSHT dan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Mereka juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Polres Kota Madiun dan Polres Kabupaten Madiun dalam menjaga keamanan wilayah.

> “Kami mengajak seluruh warga PSHT dan masyarakat untuk menahan diri, menjaga persaudaraan, serta bersama-sama menciptakan Madiun yang aman, tertib, dan damai. Bulan Suro harus menjadi momentum menjaga persatuan, bukan ruang untuk konflik,” pungkas Puguh.

Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan penegasan bahwa Loyalis PSHT Madiun Raya berkomitmen menjaga kehormatan organisasi, menegakkan kebenaran, serta mendukung terciptanya ketertiban dan keadilan di masyarakat.
Humas

Berita Terkait

Pemkab Madiun dan PCNU Awali Peringatan Hari Santri 2026 Lewat Ziarah Auliya di Sewulan
Bukan Sekadar Lomba! Dinas Pendidikan Madiun Sulap Pendopo Jadi Kawah Candradimuka Dai Cilik
Tiga Personel Polres Madiun Torehkan Prestasi, Kapolres Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Anggota
Polres Madiun Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi Baja Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang
Merawat Harmoni Bumi Kampung Pesilat, Pemkab Madiun Lakukan Pendekatan Budaya Damai
Polres Madiun Bersama Bapanas Pantau Stok dan Harga Beras di Madiun
DPRD Kabupaten Madiun Kawal Lima Raperda Strategis, Bupati Jawab Pandangan Tujuh Fraksi
7 Fraksi DPRD Soroti 5 Raperda Strategis, Bupati Hari Wuryanto Jawab Tuntas di Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Pemkab Madiun dan PCNU Awali Peringatan Hari Santri 2026 Lewat Ziarah Auliya di Sewulan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Bukan Sekadar Lomba! Dinas Pendidikan Madiun Sulap Pendopo Jadi Kawah Candradimuka Dai Cilik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Tiga Personel Polres Madiun Torehkan Prestasi, Kapolres Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Anggota

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Polres Madiun Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi Baja Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Merawat Harmoni Bumi Kampung Pesilat, Pemkab Madiun Lakukan Pendekatan Budaya Damai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polres Madiun Bersama Bapanas Pantau Stok dan Harga Beras di Madiun

Rabu, 30 September 2026 - 20:01 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Kawal Lima Raperda Strategis, Bupati Jawab Pandangan Tujuh Fraksi

Rabu, 30 September 2026 - 19:58 WIB

7 Fraksi DPRD Soroti 5 Raperda Strategis, Bupati Hari Wuryanto Jawab Tuntas di Paripurna

Berita Terbaru