Bulan Ramadhan Pemkab Sangihe Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Bagi ASN dan THL

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Herry Wolff. Saat diwawancarai wartawan tribunchannel.com, Jum’at 15/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Sangihe – Bulan suci Ramadhan 1445 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN ) dan tenaga harian lepas (THL),

 

Saat diwawancarai awak media tribunchannel.com pada Jum’at 15/3/2024, Herry Wolff menjelaskan, Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memaksimalkan layanan publik selama bulan Ramadhan yakni 32 jam, 30 menit dalam seminggu (belum termasuk jam istirahat) sesuai Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.

 

Untuk penyesuaian ini, Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan surat edaran bernomor 0008/10/775 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,  Melanchton Harry Wolff.

Baca Juga :  Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

 

Perubahan jam kerja untuk ASN Sangihe sendiri, yakni pukul 08.00-15.45 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita untuk hari Senin hingga Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat,  waktu kerja ASN yakni mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, “terangnya.

 

Selain itu, penyesuaian jam kerja ini juga berlaku untuk Perangkat Daerah / unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja. “Untuk ASN yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikecualikan menyesuaikan dengan pengaturan jadwal kerja dari perangkat daerah, “ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Sangihe

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe, “Melanchton Harry Wolff yang ditemui wartawan, menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab kerja aparatur sipil negara maupun tenaga harian lepas tetap harus selesai dengan baik seperti biasanya, “tandasnya.

 

“Meski sudah ada surat edaran, tapi tugas serta tanggung jawab kerja tetap melekat dan harus mampu diselesaikan. apalagi hal ini terkait erat dengan pelayanan untuk masyarakat. Saya rasa penyesuaian jam kerja ini sudah biasa kita laksanakan di lingkungan kerja pemerintah daerah kabupaten Sangihe, “pungkasnya.

 

Adrianto/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru