Bulan Ramadhan Pemkab Sangihe Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Bagi ASN dan THL

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Herry Wolff. Saat diwawancarai wartawan tribunchannel.com, Jum’at 15/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Sangihe – Bulan suci Ramadhan 1445 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN ) dan tenaga harian lepas (THL),

 

Saat diwawancarai awak media tribunchannel.com pada Jum’at 15/3/2024, Herry Wolff menjelaskan, Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memaksimalkan layanan publik selama bulan Ramadhan yakni 32 jam, 30 menit dalam seminggu (belum termasuk jam istirahat) sesuai Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.

 

Untuk penyesuaian ini, Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan surat edaran bernomor 0008/10/775 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,  Melanchton Harry Wolff.

Baca Juga :  Pj Bupati Wounde Kunjungi Pulau Terluar Sangihe

 

Perubahan jam kerja untuk ASN Sangihe sendiri, yakni pukul 08.00-15.45 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita untuk hari Senin hingga Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat,  waktu kerja ASN yakni mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, “terangnya.

 

Selain itu, penyesuaian jam kerja ini juga berlaku untuk Perangkat Daerah / unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja. “Untuk ASN yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikecualikan menyesuaikan dengan pengaturan jadwal kerja dari perangkat daerah, “ujarnya.

Baca Juga :  Agus Fatoni Lakukan Rotasi dan Lantik ASN, Tekankan Netralitas dan Profesional

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe, “Melanchton Harry Wolff yang ditemui wartawan, menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab kerja aparatur sipil negara maupun tenaga harian lepas tetap harus selesai dengan baik seperti biasanya, “tandasnya.

 

“Meski sudah ada surat edaran, tapi tugas serta tanggung jawab kerja tetap melekat dan harus mampu diselesaikan. apalagi hal ini terkait erat dengan pelayanan untuk masyarakat. Saya rasa penyesuaian jam kerja ini sudah biasa kita laksanakan di lingkungan kerja pemerintah daerah kabupaten Sangihe, “pungkasnya.

 

Adrianto/Red

Berita Terkait

Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang
PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing
Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme
Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih
Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal
Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:27 WIB

Keluarga Ketut Rundung Lawan Eksekusi Lahan, Minta Pengadilan Amlapura Lakukan Peninjauan Ulang

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:41 WIB

PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:25 WIB

Rutan Pekalongan Gelar Salat Idul Adha dan Berqurban 8 Ekor Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:22 WIB

Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Klarifikasi Mengejutkan Dari Oknum Notaris, Isu Kehamilan Ternyata Sudah Dinikahi Sirih

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:59 WIB

Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:09 WIB

Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:05 WIB

Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas

Berita Terbaru