Buntut Bebasnya Terdakwa Dari Tuntutan JPU Atas Penggelapan dan Penipuan Juragan Batik, Puluhan Massa Geruduk PN Kota Pekalongan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabil Mubarok didampingi Ketua LBH Adhyaksa bersama LSM Robin hood

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN KOTA – Puluhan massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Kedatangan massa yang terdiri dari buruh batik dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori dan sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik.

 

Ia tidak menduga bila ternyata majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa itu masuk perkara perdata tanpa mempertimbangkan modus maupun peristiwa yang menyertai kasus tersebut.

 

“Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun enam bulan. Namun oleh hakim diputus bebas,” ujar Nabil Mubarak (40) pengusaha kain yang menjadi korban penipuan terdakwa, Jum’at (23/2/2024).

Menurutnya Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sudah jelas itu pidana, namun rupanya majelis hakim lebih berkeyakinan perbuatan terdakwa masuk perkara perdata.

 

“Padahal saksi dan bukti yang kita hadirkan sudah lengkap dan komplit. Namun rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, justru terdakwa lebih banyak sumpah palsu dan bohongnya,” katanya.

Baca Juga :  Wolff dan Boba Hadiri Pembukaan HPI ke 167 dan HUT GMIST ke 77 Tahun di Tahuna

 

Ia pun mengungkap modus terdakwa dalam menjalankan aksi penipuannya seperti mengambil barang berupa kain mori atau rayon dan juga sarung kepada sejumlah pengusaha dengan nilai total hampir tujuh miliar.

 

“Umar Jamal Maretan (terdakwa) ini mengambil kain mori seharga Rp 10 ribu lalu dijual murah Rp 7 ribu kepada pembeli yang sudah lebih dulu disiapkan. Kami antarkan barangnya ke pembeli, namun uangnya dia yang terima. Modusnya mencari uang cash,” jelasnya.

 

Nabil mengaku dari sembilan nota pengambilan barang hanya empat nota yang dibayar, lainnya tidak bisa tertagih. Demikian juga dengan korban lainnya mengalami hal yang sama.

 

“Pada saat mediasi di kepolisian, terdakwa ini mengakui perbuatannya dan bersedia membayar namun diingkari hingga perkara tersebut masuk persidangan,” bebernya.

Baca Juga :  Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

 

Dengan dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan, lanjutnya, akan menjadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu dirinya merasa tidak puas dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Sementara itu Wakil Ketua PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi membenarkan bahwa hakim telah memutuskan perkara tersebut merupakan perbuatan perdata, namun belum berkekuatan hukum tetap.

 

“Jadi perkaranya sedang dalam proses kasasi, JPU sudah menyatakan kasasi tinggal nanti setelah semuanya lengkap akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

 

Pihaknya juga mempersilahkan kepada yang merasa keberatan atas putusan tersebut untuk mengikuti prosesnya di kasasi dan menunggu putusan kasasi seperti apa.

 

Sedangkan Ketua LSM Robin Hood 23 Muhammad Arif yang mendampingi para korban penggelapan dan penipuan menambahkan akan terus melakukan pengawalan.

 

“Kami akan terus kawal kasusnya hingga keadilan berpihak kepada para korban,” tutupnya.

 

Irul/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru