Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripuna, Jum’at 17/5/2024.
TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – Pada hari Jumat Tangggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan menyampaikan Pendapat atas Raperda Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Pekalongan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pekalongan dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupatyen Pekalongan.
Pada sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan raperda tersebut. “Hal ini menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar Masyarakat terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan Masyarakat, “ucap Bupati Kabupaten Pekalongan.
Sebagai saran masukkan guna penyempurnaan Raperda dalam pembahasan selanjutnya, “Bupati mengharapkan agar raperda ini memperhatikan amanat ketentuan pasal 12 ayat (1) UU No.23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, ‘terangnya.
Lebih lanjut Bupati juga mengharapkan agar di dalam permbahasan lebih lanjut agar diatur secara lebih rinci dari setiap strategi dan upaya penyelenggaraan ketertiban umum oleh setiap perangkat daerah dalam hal tanggung jawab tehnis pelaksanaan.
Selain itu, Bupati berpesan agar Raperda ini dikonsultasikan secara komprehensif dan substansif kepada Pemerintah Propinsi agar Raperda ini bener benar dapat disusun sesuyai Kaidah, norma dan kewenangan serta menjadi payung hukum yang secara efektif di Kabupaten Pekalongan.
Terakhir Bupati memerintahkan kepada setiap Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan langsung atas Raperda ini untuk secara aktif dan berpartisipasi di dalam pembahasan lebih lanjut serta melakukan proses konsultasi maupun pendalam materi secara substansif, sehingga penyusunan Raperda ini benar benar dapat memenuhi amanat peraturan perundang undangan dan menjawan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan ketertiban umum, ketenraman dan perlindungan Masyarakat, “pungkasnya.
(ADV) / Red