Bupati Sampaikan Pendapat Atas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripuna, Jum’at 17/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – Pada hari Jumat Tangggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang Rapat Paripurna  DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan menyampaikan Pendapat atas Raperda Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

 

Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Pekalongan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pekalongan dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupatyen Pekalongan.

 

Pada sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan raperda tersebut. “Hal ini menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar Masyarakat terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan Masyarakat, “ucap Bupati Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Nekad Mencuri di Sebuah Konter HP, Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

 

Sebagai saran masukkan guna penyempurnaan Raperda dalam pembahasan selanjutnya, “Bupati mengharapkan agar raperda ini memperhatikan amanat ketentuan pasal 12 ayat (1) UU No.23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, ‘terangnya.

Lebih lanjut Bupati juga mengharapkan agar di dalam permbahasan lebih lanjut agar diatur secara lebih rinci dari setiap strategi dan upaya penyelenggaraan ketertiban umum oleh setiap perangkat daerah dalam hal tanggung jawab tehnis pelaksanaan.

 

Selain itu, Bupati berpesan agar Raperda ini dikonsultasikan secara komprehensif dan substansif kepada Pemerintah Propinsi agar Raperda ini bener benar dapat disusun sesuyai Kaidah, norma dan kewenangan serta menjadi payung hukum  yang secara efektif di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, KKN UNDIP Ajak Masyarakat Menghindari Judi Slot Online Melalui Gerakan Anti Judi Online

 

Terakhir Bupati memerintahkan kepada setiap Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan langsung atas Raperda  ini untuk secara aktif dan berpartisipasi di dalam pembahasan lebih lanjut serta melakukan proses konsultasi maupun pendalam materi secara substansif, sehingga penyusunan Raperda ini benar benar dapat memenuhi amanat peraturan perundang undangan dan menjawan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan ketertiban umum, ketenraman dan perlindungan Masyarakat, “pungkasnya.

 (ADV) / Red

 

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda
Pasar Bodren Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Diduga Tak Berizin Berdiri di Lahan Pengairan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:00 WIB

Pasar Bodren Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Diduga Tak Berizin Berdiri di Lahan Pengairan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:19 WIB

Mandor SPBU 44.513.13, Pemutusan Hubungan Kerja Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru