Diduga SPBU 44.581.02 Godong Kerjasama Dengan Truk Modifikasi Pengangsu Solar Subsidi, SBM Pertamina dan APH Diminta Tegas

- Jurnalis

Minggu, 28 April 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awak media saat konfirmasi kepada sopir dan kernet Truk box yang diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Godong Grobogan, Minggu 28/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kabupaten Grobogan – Semakin marak pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha SPBU bebas melayani para mafia pengangsu BBM subsidi jenis Solar, bahkan sekarang dilakukan  secara terang-terangan hal itu patut diduga sudah ada kerjasama.

 

Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah mengkwatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

 

Hal itu di buktikan dengan ditemukannya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar pada hari Minggu, (28/04/2024) sekira pukul 15.30 WIB di SPBU 44.581.02 Godong-Grobogan tepatnya berada di Jl. Gubug Purwodadi No.KM.8, Mrapi, Manggarmas, Kec. Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

 

Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU dengan modus berganti – ganti nopol dan barcode.

Baca Juga :  Zaenuri Ketum Relawan SSB(58) Siap Menangkan Sudaryono di Pilgub Jawa Tengah

Hasil pantauan awak Media, kendaraan yang digunakan untuk  gangsu solar bersubsidi yakni Truk Box warna silver dengan nopol AA 8205 RB yang di duga sudah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM. Sehingga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki atau kempu kapasitas 2 ton hingga 5 ton, Kendaraan modifikasi tersebut diduga mengisi secara terang-terangan bahkan bisa mengisi BBM berulang-ulang dengan bebas.

 

Menurut keterangan sopir yang bernama Dodi saat diwawancarai awak media, dirinya mengaku bahwa dirinya membawa kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dirinya juga mengaku bahwa pengisian tersebut sesuai barcode, dan barcode yang di bawa berjumlah 10 lembar, “terangnya.

 

“Sementara Kernet yang bernama Indra juga mengaku bahwa pemilik dari truk modifikasi ngangsu BBM bersubsidi jenis solar milik Qurait, “ucap Indra kepda awak media.

 

Kemudian ada seseorang yang mengaku bernama Antok sebagai Korlap saat menghubungi telepon milik sopir, mengatakan kepada awak media bahwa mobil truk modifikasi ngangsu solar subsidi tersebut milik oknum anggota TNI, “kata Antok.

Baca Juga :  Damkar Klaten dan Mahasiswa KKN 136 UNS Sosialisasikan K3: Tips Hidup Aman di Lingkungan Rumah untuk Masyarakat Desa Mutihan

 

Saat konfirmasi, operator SPBU Godong mengatakan, bahwa dirinya sudah tau sering melihat dan mengisi kendaraan truk modifikasi tersebut, “kata operator.

 

Dari pengakuan tersebut kami dari awak media menyipulkan dan diduga SPBU Godong sudah bekerjasama, sehingga Kendaraan modifikasi tersebut bisa leluasa mengisi secara bebas, namun terkesan ada pembiaran.

 

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. 

 

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah harus ditindak tegas, untuk memastikan kebenarannya pihak SBM pertamina wilayah grobogan silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang.

 

Untuk Aparat Penegak Hukum, baik Posek Godong, Polres Grobogan maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan Negara.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru