Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar Qanun Syariat Islam,
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar Qanun Syariat Islam, Kamis, 24 Juli 2025 di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Eksekusi cambuk itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Syariah Kota Langsa terhadap kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait tindak pidana Maisir (perjudian).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd mewakili Wali Kota Jeffry Sentana S Putra, SE. Selain itu juga tampak Kepala DSI Kamaruzzaman, SH.I, Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, SE, serta Kabag Hukum Setda Kota Langsa Meka Elizar, SH, MH.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin, dalam laporannya mengapresiasi kinerja lintas lembaga yang telah menyelesaikan proses hukum kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses eksekusi terhadap keempat terdakwa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terdakwa masing-masing berinisial AAR (20), warga Aceh Tamiang, serta MR (18), HS (35), dan MA (41), ketiganya warga Kota Langsa, dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014. Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 8 hingga 10 kali, setelah dikurangi masa penahanan,” ujar Nazaruddin.
Sebelum pelaksanaan hukuman, tim medis menyatakan para terdakwa dalam kondisi sehat dan layak menjalani eksekusi.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat dan aparatur gampong yang proaktif dalam menanggapi pelanggaran-pelanggaran syariat yang terjadi di wilayah hukum Kota Langsa.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kesadaran masyarakat dalam menegakkan syariat Islam secara kaffah di Kota Langsa,” tutup Nazaruddin.
Red/Syafruddin



















