Empat Pelanggar Qanun Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Langsa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:58 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar Qanun Syariat Islam, 

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar Qanun Syariat Islam, Kamis, 24 Juli 2025 di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.

 

Eksekusi cambuk itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Syariah Kota Langsa terhadap kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait tindak pidana Maisir (perjudian).

Baca Juga :  Pria di Aceh Tamiang Dibacok, Polres Langsa Selidiki Dugaan Penganiayaan Berat

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd mewakili Wali Kota Jeffry Sentana S Putra, SE. Selain itu juga tampak Kepala DSI Kamaruzzaman, SH.I, Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, SE, serta Kabag Hukum Setda Kota Langsa Meka Elizar, SH, MH.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin, dalam laporannya mengapresiasi kinerja lintas lembaga yang telah menyelesaikan proses hukum kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses eksekusi terhadap keempat terdakwa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

“Terdakwa masing-masing berinisial AAR (20), warga Aceh Tamiang, serta MR (18), HS (35), dan MA (41), ketiganya warga Kota Langsa, dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014. Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 8 hingga 10 kali, setelah dikurangi masa penahanan,” ujar Nazaruddin.

Baca Juga :  Kampung Mrican Kelurahan Giwangan Umbulharjo di Drop Pasukan TNI

 

Sebelum pelaksanaan hukuman, tim medis menyatakan para terdakwa dalam kondisi sehat dan layak menjalani eksekusi.

 

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat dan aparatur gampong yang proaktif dalam menanggapi pelanggaran-pelanggaran syariat yang terjadi di wilayah hukum Kota Langsa.

 

“Kami mengapresiasi dukungan dan kesadaran masyarakat dalam menegakkan syariat Islam secara kaffah di Kota Langsa,” tutup Nazaruddin.

Red/Syafruddin

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru