Hakim Diminta Tegak Lurus Tangani Sidang Prapid Rosmaida Sitompul

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasihat Hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH meminta agar hakim tegak lurus

TRIBUNCHANNEL.COM – Binjai – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang Praperadilan (Prapid) atas pemohon, Rosmaida Sitompul dengan agenda perdana, pembacaan permohonan. Tim Penasihat Hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH mengatakan pihaknya akan bersidang mulai hari ini, Rabu (25/9/24) sampai pembacaan putusan pada hari ke-8.

 

“Tadi telah berlangsung pembacaan permohonan Pradid di PN Binjai atas nama pemohon yang juga klien kami Rosmaida Sitompul. Besok diharapkan ada jawaban dari pihak termohon.

 

Namun tadi Hakim menyayangkan, karena Kasie dari pihak termohon Kejari Binjai tidak ada yang hadir. Hakim tadi mengatakan putusannya akan dibacakan pada hari ke-7 setelah hari ini. Artinya di hari ke-8 nanti sudah ada putusannya. Untuk itu, kami akan bersidang setiap hari mulai hari ini. Bahkan bisa 2 kali sidang dalam sehari. Pagi dan sore untuk setiap agenda, “ungkap pria yang akrab disapa Epza ini. 

 

Tim Penasehat hukum termohon berharap dalam sidang Prapid ini, pihak Kejaksaan harus profesional, objektif dan bukan membabibuta mencari sensasi. Tapi benar-benar  profesional sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan UU. 

 

Sebagai penuntut silahkan saja menuntut, bila ada bukti permulaan yang cukup, jangan memaksakan kehendak. 

Baca Juga :  Bupati Kendal Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Tahun 2024

Terhadap Hakim kami berharap beliau tegak lurus sebagai wakil Tuhan, melihat fakta-fakta dan bukti persidangan, secara objektif, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Sehingga permohonan kami bisa dikabulkan oleh Majelis hakim. 

 

“Tuntutan kita kehakim, mengabulkan semua permohonan. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan ke Kejaksaan Negeri Binjai adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ketiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, karena tidak sesuai dengan prosedur yg ada. Ke empat menyatakan, surat penetapan tersangka terhadap Rosmaida Sitompul, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kelima, menyatakan termohon tidak memiliki cukup bukti. Ke-enam, memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan. Terakhir, memulihkan harkat martabat nama baiknya (pemohon)serta kedudukannya dalam masyarakat, “urainya. 

 

Lebih jauh, kasus yang menyeret nama Direktur CV. Gamma ’91 Consultan, Rosmaida Sitompul, tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp 713 juta 

 

Dana Rp 713 juta tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satria Prabowo dengan memakai perusahaan CV. Gamma`91 Consultan. 

Baca Juga :  Jumat Curhat Polres Kendal: Memperkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bersama Masyarakat

 

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 180 juta sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satria Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Gamma`91 Consultan. 

 

Ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satria Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV. Gamma ’91 Consultan dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn. 

 

“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satria Prabowo meminjam perusahaan CV.Gamma ’91 Consultan kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Aartinya, Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satria Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satria Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza. 

 

Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru