Insiden KM Barcelona VA, ‘Demi Lindungi Boss ‘Volunteer Dijadikan Tumbal’Penulis: Efraim Lengkong
(Pemerhati Hukum)
TRIBUNCHANNEL.COM- Manado — Proses persidangan terkait musibah kebakaran KM Barcelona VA di perairan Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kini menampakkan kenyataan yang memilukan: fenomena penegakan hukum yang tebang pilih semakin nyata.
Pihak yang seharusnya memikul tanggung jawab utama justru terlindungi, sementara mereka yang tidak memiliki wewenang maupun tanggung jawab pidana dijadikan kambing hitam demi melindungi kepentingan pemilik kapal.
Insiden yang merenggut korban jiwa ini terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025. Hingga saat ini, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktorat Polisi Perairan dinilai sangat tidak berimbang. Pihak berwenang sama sekali tidak melibatkan pemilik kapal, padahal dialah yang memegang tanggung jawab penuh atas semua perangkat kapal sebagai syarat laik layar sebuah kapal untuk belajar.
Sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara, menghadirkan 7 orang yang kini duduk di kursi terdakwa. Dari ruang sidang terungkap fakta yang mengerikan: KM Barcelona VA sama sekali tidak memenuhi standar kelayakan berlayar. Salah satu kekurangan paling fatal adalah ketiadaan sistem pemadam api otomatis (automatic fire sprinkler).
Perangkat ini bekerja secara mandiri: ketika suhu di ruangan kapal mencapai batas berbahaya, komponen kaca atau paduan logam pada kepala alat akan pecah atau meleleh, lalu langsung menyemprotkan air bertekanan untuk memadamkan api sejak dini sebelum meluas. Tanpa alat ini, kemampuan menanggulangi kebakaran di awal kejadian menjadi hampir mustahil.
Fakta lain yang mengguncang publik disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sebagaimana dikutip Kompas.com: “Ada temuan yang sangat mengejutkan kita semua. Selama ini masyarakat tahu data manifes hanya mencatat 280 penumpang. Namun setelah evakuasi selesai, ditemukan fakta jumlah orang di atas kapal mencapai 580 jiwa. Artinya ada selisih 300 orang antara data tertulis dan kenyataan di lapangan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Lasarus menegaskan, izin berlayar tidak sekadar memenuhi syarat administrasi semata, melainkan harus menempatkan keselamatan nyawa sebagai prioritas utama. “Kami akan melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini. Masalah ini berkaitan dengan kewajiban pajak, ketentuan asuransi, serta jaminan perlindungan hak-hak seluruh korban,” tambahnya.
Praktik menjual tiket jauh di atas kapasitas yang tidak sesuai dengan data manifes bukan sekadar pelanggaran aturan pelayaran. Ini adalah kecurangan yang sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan berlebih, sekaligus merupakan tindak penggelapan pajak yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam hukum dikenal asas ‘Cui bono’, yang berarti “siapa yang diuntungkan?” atau “untuk kepentingan siapa tindakan ini dilakukan?”.
Keuntungan ratusan tiket yang dijual gelap itu jelas masuk ke kas perusahaan, dan pada akhirnya menjadi keuntungan yang dinikmati oleh pemilik kapal. Tafsir penulis praktik ini sudah lama dilakukan.
Maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa penyidik tidak sekaligus menetapkan pemilik kapal sebagai tersangka ?
Kenyataan yang menyayat hati justru berbeda: salah satu yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan kini jadi terdakwa adalah pekerja ‘Volunteer’ , bernama ‘Van Basten Janis’, yang sejatinya hanyalah seorang pekerja sukarela dengan upah jauh’ dibawah UMP Rp 1.500.000 dan dipotong 10% oleh perusahaan. Ia sama sekali tidak memiliki wewenang untuk berapa banyak tiket yang terjual apalagi mengatur operasional kapal dan menentukan jumlah penumpang, termasuk memastikan kelengkapan alat keselamatan yang menjadi kewajiban pemilik.
Fakta sidang pihak KSOP Lirung pun mengakui bahwa mereka telah lalai menjalankan amanat Undang-Undang Pelayaran. Mereka tidak melakukan pemeriksaan langsung atas kelayakan kapal sebelum diberangkatkan, serta tidak memverifikasi kesesuaian jumlah penumpang dengan data manifes resmi.
Tidak dilibatkannya pemilik kapal maupun pihak KSOP Lirung sebagai tersangka dalam insiden yang menelan korban jiwa ini, ibarat upacara ritual penjadwalan tumbal: atas permintaan ‘Genderuwo’ (legenda urban Jawa) ‘seseorang dikorbankan secara sengaja untuk menutupi kesalahan pihak yang berkuasa dan bermodal, demi menyelamatkan kepentingan serta kelancaran urusan mereka sendiri’.
Stefanus/Red



















