Jasmerah! Isbiantoro Pemilik Nama PSHT & SHT Yang Sah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 08:47 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pusat Kang Mas Isseobiantoro Pemilik Merek PSHT dan SHT hingga 2036

TRIBUNCHANNEL.COM–Madiun – Status kepemilikan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41 menjadi sorotan di tengah dinamika organisasi. Berdasarkan riwayat yang disampaikan, hak atas kedua merek tersebut kini berada pada Isseobiantoro, SH.

Jasmerah. Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Bahwa merek PSHT dan SHT sebelumnya didaftarkan oleh almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE. Pendaftaran dilakukan sejak 2006 dan kemudian tercatat sebagai merek terdaftar pada 25 Oktober 2007.

Dalam perkembangannya, hak atas kedua merek tersebut disebut dialihkan kepada Isseobiantoro pada tahun 2018.

Dua merek yang dimaksud yakni PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142231 dan SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142233. Keduanya merupakan merek jasa Kelas 41.

Baca Juga :  BPR Madiun Resmi Transformasi Jadi PT Bank Madiun Perseroda, Bupati Tekanan Sprit Digitalisasi

Hak tersebut kemudian diperpanjang pada 24 September 2025 dan disebut berlaku hingga 2036.

Artinya dalam sistem hukum merek, pemilik atau pemegang hak terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pihak PSHT Pusat Madiun menyebut Isseobiantoro telah memberikan lisensi penggunaan kedua merek tersebut kepada Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW.

Status merek PSHT dan SHT tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek sengketa di pengadilan. Muhammad Taufiq pernah menggugat Isseobiantoro terkait kepemilikan merek. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pihak Isseobiantoro menyatakan rangkaian perkara tersebut telah berakhir hingga peninjauan kembali pada 2022 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya riwayat pendaftaran, pengalihan, serta perpanjangan merek, Isseobiantoro menjadi pihak yang disebut sebagai pemegang hak atas merek PSHT dan SHT Kelas 41.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Lomba! Dinas Pendidikan Madiun Sulap Pendopo Jadi Kawah Candradimuka Dai Cilik

Meski demikian, status merek perlu dibedakan dengan badan hukum organisasi maupun hak cipta atas lambang/logo PSHT. Ketiganya merupakan objek hukum yang berbeda sehingga penentuan pemiliknya harus mengacu pada dokumen pendaftaran masing-masing.

Karena itu, penggunaan nama atau lambang PSHT yang diklaim sebagai bagian dari merek terdaftar perlu dilihat berdasarkan nomor pendaftaran, kelas merek, pemegang hak, serta dasar izin penggunaannya.

Jnd/ Hms PSHT

Berita Terkait

Pemkab Madiun dan PCNU Awali Peringatan Hari Santri 2026 Lewat Ziarah Auliya di Sewulan
Bukan Sekadar Lomba! Dinas Pendidikan Madiun Sulap Pendopo Jadi Kawah Candradimuka Dai Cilik
Tiga Personel Polres Madiun Torehkan Prestasi, Kapolres Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Anggota
Polres Madiun Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi Baja Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang
Merawat Harmoni Bumi Kampung Pesilat, Pemkab Madiun Lakukan Pendekatan Budaya Damai
Polres Madiun Bersama Bapanas Pantau Stok dan Harga Beras di Madiun
DPRD Kabupaten Madiun Kawal Lima Raperda Strategis, Bupati Jawab Pandangan Tujuh Fraksi
7 Fraksi DPRD Soroti 5 Raperda Strategis, Bupati Hari Wuryanto Jawab Tuntas di Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Bukan Sekadar Lomba! Dinas Pendidikan Madiun Sulap Pendopo Jadi Kawah Candradimuka Dai Cilik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Tiga Personel Polres Madiun Torehkan Prestasi, Kapolres Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Anggota

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Polres Madiun Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi Baja Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Merawat Harmoni Bumi Kampung Pesilat, Pemkab Madiun Lakukan Pendekatan Budaya Damai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polres Madiun Bersama Bapanas Pantau Stok dan Harga Beras di Madiun

Rabu, 30 September 2026 - 20:01 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Kawal Lima Raperda Strategis, Bupati Jawab Pandangan Tujuh Fraksi

Rabu, 30 September 2026 - 19:58 WIB

7 Fraksi DPRD Soroti 5 Raperda Strategis, Bupati Hari Wuryanto Jawab Tuntas di Paripurna

Selasa, 29 September 2026 - 08:11 WIB

Pemdes Sukorejo Kushadianto Saradan Ucapkan Hari Kesaktian Pancasila, Persatuan Kunci Kekuatan Bangsa

Berita Terbaru