Kantor Hukum Ismail & Partners Adakan Pembekalan Paralegal

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Aktivis dari LSM dan Masyarakat dan LSM mengkuti acara dari Kantor Hukum Ismail & Partners dalam Pembekalan bagi Paralegal

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Sejumlah Aktivis dari LSM dan Masyarakat pada kesempatan hari. Sabtu (22/6) bertempat di RM Pedes Gemes Sragi Kabupaten Pekalongan mengkuti acara dari Kantor Hukum Ismail & Partners dalam Pembekalan bagi Paralegal yang siap terjun dimasyarakat dalam pendampingan hukum.

 

   

Dikatakan bahwa Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat  karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum.

 

“Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten pengacara.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Bakti Kesehatan, Sambut Hari Jadi Polwan

Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum” “terangnya.

Dan perlu diketahui bahwa disekitar kita masih sangat banyak masyarakat yang awam soal hukum. “Maka kehadiran/ peran Paralegal sangat penting agar dapat memberikan edukasi hukum dan pendampingan hukum” harap Adv. Ismail Zulkarnain,S.H.

 

Adapun payung hukum dari Paralegal adalah Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomer 3 Tahun 2021 dimana paralegal berfungsi sebagai jembatan para advokat dalam membantu masyarakat yang mencari keadilan di bidang hukum.

Baca Juga :  Kirab Budaya Ki Ageng Pandanaran: Merayakan Kearifan Lokal dan Spiritualitas Semarang

 

“paralegal dapat melakukan pendampingan hukum yang sifatnya non-litigasi yaitu dapat menangani suatu perkara diluar Pengadilan” jelas Adv M. Ismail Zulkarnain S.H.

 

Sekedar diketahui bahwa pembekalan terhadap Paralegal sangat penting agar dalam menangani suatu perkara tidak berbenturan dengan aparat penegak hukum, karena paralegal sifatnya hanya membantu pengacara dalam menangani suatu perkara.

 

Acara pembekalan Paralegal diikuti sekitar 10 peserta yang dimulai dari pukul 13.00 hingga pukul 17.00 sore.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru