Dua oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan di Pekalongan
TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Permasalahan yang telah membelenggu warga masyarakat peserta arisan PCX hampir tiga tahun lebih mulai muncul titik terang dengan diterbitkannya SP2P dari Mapolres Pekalongan Kajen tertanggal 5 Mei 2025 tentang pemeriksaan tersangka yang terdiri dari empat orang.
Diantaranya dua orang oknum anggota polri (JP) dan (IS) serta dua orang warga sipil (DS) dan (MS) dengan ditetapkanya empat tersangka dalam kasus dugaan infestasi bodong dengan modus arisan PCX sejak tahun 2022 hingga sekarang baru terungkap secara transparan meskipun melalui proses yang panjang.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan R. Danang S.W., S.H.,M.H., membenarkan bahwa pada hari ini telah dilakukan pemanggilan dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,”tentunya dalam kasus ini perlu ketelitian serta data yang akurat sesuai fakta tidak serta merta mengambil keputusan”Ungkapnya.Kamis (8/5/2025) .
“Kami sudah laksanakan sesuai SOP terkait pelaporan dari warga masyarakat berkaitan dengan arisan PCX ini, tahapan sudah kami lalui meskipun kadang dari para saksi yang di panggil berhalangan hadir dan tidak semua saksi juga belum tentu terbukti dalam perkara ini, pada prinsipnya kami telah laksanakan tugas sesuai prosedur” Jelas Danang
Selanjutnya karena suatu hal baru dua orang tersangka yang di periksa sedangkan kedua tersangka yang lain akan dilakukan pemeriksaan hari kemudian .
Sementara itu, di kantor Mapolres Kajen kuasa hukum Jimy Muslimin, S.H.,M.H., dari JP dan IS memberikan keterangan bahwa, pendampingan hukum yang dilakukan saat ini atas permintaan dari saudara keluarga tersangka yang di luar kota untuk membantu dalam perkara ini tentunya butuh waktu dalam mendalami dan mengkaji permasalahan yang sudah bergulir cukup lama ini .
“Saat ini saya selaku Pendamping Hukum dari dua tersangka atas permintaan dari saudaranya, baru hari ini sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai nanti, sementara itu kasus ini perlu saya pelajari dan dalami materinya mengingat sudah lama berjalan akan tetapi saya akan tetapi berusaha agar dapat terselesaikan dengan baik bilamana memungkinkan dilakukan mediasi secara kekeluargaan” Kata Jimy.
Jimy juga menambahkan, untuk dua tersangka yang lain sementara ini ditunda pemeriksaanya dan masih didampingi oleh Joko Pitoyo, S.H.,M.H., Kuasa Hukumnya.
“Klien kami sudah memutuskan pendampingan hukum dengan kuasa hukum yang dari awal perkara ini, akan tetapi masih menjadi kuasa hukum dua tersangka yang lain yang saat ini pemanggilannya di tunda, informasi ini saya terima dari penyidik” tambahnya.
Permasalahan dugaan Infestasi bodong yang berkedok arisan PCX yang sudah lama terbengkalai menemukan titik terang, para pelapor yang berjumlah 75 orang dari ratusan peserta arisan ini berharap sebuah keputusan bijak dari pihak Institusi Hukum Mapolres Pekalongan .
Edy/Red